Akibat Perundingan Tripartit Tidak Menghasilkan Kesepakatan. KOSP-LSM Akan Ajukan RDP

Kamis, 13 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com l Labuhanbatu – Sumut

Kamis (13/08/2020) Akibat perundingan tripartit diruangan Disnaker Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara tidak menghasilkan kesepakatan. Koalisi Organisasi Serikat Pekerja dan Lembaga Swadaya Masyarakat KOSP-LSM Labuhanbatu akan mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruangan wakil rakyat komisi B, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan ke Unit Pelayanan Teknis Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Wilayah-IV Unit Pelayanan Teknis Pengawas Ketenagakerjaaan Wilayah-IV (UPT.Wasnaker Provsu Wil-IV)”, ujar Wardin

Masih menurut Wardin Ketua KC-FSPMI (Konsulat Cabang – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia) Kabupaten Labuhanbatu, sekaligus sebagai penerima Kuasa Pendamping dari sembilan belas 19 pekerja/buruh, mengatakan “Untuk saat ini saya masih menunggu anjuran dari Disnaker Labuhanbatu, dan akan membawa permasalahan ini ke Komisi II DPRD Labuhanbatu untuk meminta agar diadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Ketimpangan yang saya rasakan sudah saatnya diketahui wakil rakyat. Ujarnya

Baca Juga:  Muscab Pramuka Dihadiri Rombongan Bupati Labuhanbatu

Nasip ke 19 pekerja/buruh di PT Pangkatan Indonesia yang kita bahas saat ini sangat memprihatinkan, seperti dari salah satu kisah yang dialami oleh SUTINI, dirinya tidak ada menandatangani Perjanjian Kerja, berupa PKWT maupun BHL, meskipun sudah bekerja selama 35 Tahun. SUTINI juga tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. “Jika terus menerus di biarkan kejahatan ketenagakerjaan, saya iyakin nasib pekerja/buruh akan selamanya tertindas. Saat nyalah wakil rakyat itu membuktikan kepeduliannya”. Ujar WARDIN

Baca Juga:  Datangi Warga Binaan Bhabinkamtibmas Kendran Sampaikan Himbauan Kamtibmas

Pantauan team awak media pada Perundingan Tripartit di Dinas Tenagakerja Labuhanbatu, “Tidak ada terlihat bukti Akta Perjanjian Kerja PKWT/BHL juga bukti pencataan tenagakerja di Disnaker Labuhanbatu, yang diserahkan oleh PT Pangkatan Indonesia MP Evans Group, sebagaimana yang diminta oleh Wardin Ketua KC FSPMI Labuhanbatu. Parahnya lagi situasi ruangan Disnaker diwarnai dengan perdebatan tentang legalitas keabsahan KOSP-LSM sebagai kuasa hukum pendamping”. Simbolon Manajemen PT Pangkatan Indonesia mempersoalkan keabsahan KOSP-LSM sebagai Kuasa Pendamping.

Baca Juga:  Mau Kondangan Pengguna Jalan Antar Kelurahan Terpaksa Balik Arah

Namun Lisbet Tampubolon.SH sebagai mediator membantah, dengan mengatakan bahwa, “KOSP-LSM sebagai kuasa pendamping sah secara hukum, dan tidak ada larangan serikat pekerja lain maupun LSM menjadi Kuasa Pendamping sepanjang ada bukti tertulis kuasanya”. Ujar Lisbet. Kemudian Tumpak Manik.SH mengatakan “Secara umum tidak ada larangan kepada buruh untuk mencari kuasa pendampingnya, bisa dari LSM, Organisasi Serikat Pekerja, maupun Advokad, dan kami dari Disnaker tetap mengakui siapapun kuasa pendampingnya dan sah secara hukum” ujar Tumpak Manik.SH dengan tegas (J. Sianipar)

Berita Terkait

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur
Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di Nisel Di Amankan Oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Nias Selatan
Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil
Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang
Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan
Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online
Pelindo III Selalu Ingkar Janji ! Warga Lembar Akan Mengadu Ke Komisi II DPR-RI Dan Presiden RI
Kasus Judol Di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 17:45 WIB

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur

Rabu, 6 November 2024 - 04:17 WIB

Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil

Rabu, 6 November 2024 - 01:11 WIB

Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang

Selasa, 5 November 2024 - 21:56 WIB

Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan

Selasa, 5 November 2024 - 21:17 WIB

Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online

Berita Terbaru