Kal-Bar |Detikkasus.com -Pemadaman listrik, menyeluruh yang terjadi di wilayah ketapang dan kayong utara. Mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat, khususnya para pengusaha kecil rumahan.
Pemadaman ini, tidak hanya mengganggu aktivitas sehari-hari. Tetapi juga, berdampak pada perekonomian masyarakat petani keramba ikan dan pelaku usaha mikro rumahan UMKM.
Salah satu korban, yang mendapat kerugian daeng sul. Pemilik usaha kolam ikan di satong kecamatan matan hilir utara, mengalami kerugian sekitar Rp.20 juta rupiah. Akibat ikan-ikan peliharaannya mati karena kekurangan oksigen, pemadaman listrik yang berlangsung selama beberapa hari. Yaitu pada senin sekitar pukul15.30 sampai dengan sekitar pukul.00.15.wib, dan selasa sekitar pukul.23.00.wib dengan hingga sekitar pukul.08.30.wib menyebabkan sistem aerasi kolam ikan yang bergantung pada listrik tidak berfungsi
Terang daeng sul, kepada awak media mengeluh pada hari selasa 24/12/2024. Daeng sul, berencana mengunjungi kantor PLN UP3 ketapang. Guna meminta pertimbangan serta kompensasi atas kerugian yang dialaminya, “saya berharap PLN mempertimbangkan kerugian. Yang saya alami dan masyarakat lainnya, demi keberlanjutan kehidupan kami sebagai warga.masyarakat kecil cetusnya.
Pemadaman listrik, yang terjadi diduga akibat gangguan pada daftar jaringan. Warga setempat pun merasa kesal dan kecewa, “kami meminta PLN. Untuk memperbaiki kinerjanya dan memberikan kompensasi atas kerugian yang kami alami,” ujar salah seorang warga satong.
Tanggapan dari pihak PLN itu, hingga berita ini di terbitkan. Pihak PLN UP3 ketapang, belum memberikan klarifikasi terkait pemadaman yang terjadi. Masyarakat berharap agar PLN segera menyelesaikan masalah ini, dan memberikan penjelasan secara masif. Sebab pihak PLN juga, selalu bertindak tegas pada masyarakat kalau tidak bayar dua bulan langsung atau di putus aliran listrik. Tetapi saat masyarakat rugi akibat kelalaian PLN, apa tanggung jawab pihak PLN kepada masyarakat.
Menanggapi adanya kerugian masyarakat, akibat pemadaman lampu oleh PLN tanpa pemberitahuan dan sosialisasi pada masyarakat. Pengamat sosial publik, mengatakan. “Bahwa diduga pelayanan PLN, terhadap masyarakat sebagai konsumen jelas ada kelemahan. Dan ada kelalaian, yang dilakukan pihak PLN. Dan itu, sudah melanggar aturan serta undang-undang (U-U). Ucapnya, Herman Hofi.
(Jihandak Belang/Team Grop GWI/Sumber : Daeng Sul).