Akibat Merusak Kendaraan Roda Dua Milik Orang Lain, Lima Pemuda Bergaya Preman, Di Ciduk Polisi – Reporter Detik Kasus. Jawa Bali. Teddy, SH.

Minggu, 10 September 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indonesia – Propinsi Jatim – Kabupaten Banyuwangi, Detikkasus.com – Minggu, 10/09/2017. Aksi lima pemuda Purwoharjo berlagak preman ini akhirnya berakhir di jeruji tahanan Polsek Purwoharjo. Saat itu, Jumat (8/9/17) sekitar pukul 22.00 WIB, Adi Saputra (25) dan Wimpi Ariyanto (23) keduanya tinggal di Dusun Tamporejo, Desa Sidorejo, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, Jawa Timur sedang asyik ngobrol dijalan raya Purwoharjo.

Tiba-tiba keduanya didatangi 5 pemuda tidak dikenal, sambil membawa parang dan mengarahkan senjata tajam (Sajam) tersebut kepada keduanya. Merasa jiwanya terancam, kedua pemuda yang tidak mengerti pangkal persoalannya, langsung saja lari karena takut dianiaya.

Baca Juga:  Terkait Perpres 82, BPJS Kesehatan Gethering 'Bareng' Pemkab Tuban Dan Awak Media.

Namun ke-5 pemuda tersebut yang belakangan diketahui bernama, Septian Langga Saputra (21), Febi Praseto (19), Pepi Alfian (28), Visa Khoirun Amien (22), keempatnya warga Desa Glagah Agung, Kecamatan, Purwoharjo serta Fasibul Hidayat (19) warga Desa Wringin Putih, Kecamatan Muncar itu tanpa ba bi bu langsung saja merusak 2 motor milik Adi Saputra dan Wimpi Ariyanto menggunakan sebilah parang, hingga kondisi kuda besi itu menjadi rusak parah.

Baca Juga:  Gagal Di APBD, Jaringan Listrik Rumah Dinas Bupati Segera Di Pasang

Secara kebetulan malam itu ada beberapa warga di tempat kejadian tersebut, diantaranya seorang pemuda bernama Ahmad Fajar (23), warga setempat yang melihat aksi kebrutalan 5 preman itu. Akhirnya karena merasa dirugikan dan nyawanya terancam, kedua pemuda bernama Adi Saputra dan Wimpi Ariyanto itu langsung melaporkan kejadian yang dialaminya kepada aparat Polsek Purwoharjo.

Kapolsek Purwoharjo, AKP. Ali Ashari membenarkan adanya dugaan kekerasan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat (1) KUHP Jo pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951. “Akibat perbuatanya itu, kelima pemuda tersebut, saat ini sudah kami tahan. Sekaligus kita sita dua unit motor milik pelaku serta senjata tajam (sajam) berupa parang untuk barang bukti (BB) ,” papar AKP. Ali Ashari, Sabtu kemarin (9/9/17).

Baca Juga:  Pengamanan Jalur Pagi Cegah Terjadinya Kemacetan dan Lakalantas di Simpang Jalan Pura Pebejian

Akibat aksi brutal premanisme kelima pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, kata AKP. Ali Ashari, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 1 juta. pungkasnya.. (TIM). TEDDY.SH. PERWAKILAN JAWA-BALI.

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB