Detikkasus.com|JATENG & DIY
SEMARANG – Chirstopher Bobby Winarto Korban meninggal terjatuh dari lantai 6 Hotel Grand Candi, Kota Semarang pada hari Minggu malam (7/11/2021) lalu, diduga meninggal akibat didorong oleh teman satu kamarnya.
Kejadian itu berhasil diungkap oleh Sat Reskrim Polrestabes Semarang dan pengungkapan tersebut digelar dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang pada Rabu (10/11/2021).
Kepada Awak media dalam Konfrensi pers Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, S.I.K., S.H., M.Hum. dihalaman Mapolrestabes Semarang menjelaskan, korban bernama Christopher Bobby Winarto, 25 th adalah warga Pedalangan, Banyumanik Kota Semarang dan masih berstatus sebagai mahasiswa itu, terjatuh dari lantai 6 karena terjadi kesalahpahaman dengan teman satu kamarnya dan didorong oleh temannya berinisial MAF, (22), warga Sambiroto, Tembalang, Kota Semarang hingga jatuh tersungkur, membentur kaca kamar 602.
“Karena kesalahpahaman, pelaku (MAF) mendorong korban ke arah kaca kamar, dengan punggung membentur kaca dan kaca tersebut pecah kemudian saudara Bobby jatuh dari lantai 6 kamar 602 menuju ke balkon lantai 2, Hotel Grand Candi, Kota Semarang,” jelas Kombes Pol.Irwan
Lebih lanjut Kombes Pol.Irwan menjelaskan, Kemudian pelaku bersama teman teman dan security hotel, mencari tubuh korban dan korban ditemukan di balkon lantai 2 hotel Grand Candi. Atas kejadian tersebut Selanjutnya di laporkan ke pada pihak kepolisian, untuk selanjutnya di lakukan penyidikan lebih lanjut. Untuk saat ini Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah KUHPidana pasal 338 atau Pasal 359 dengan ancaman hukuman 15 ( lima belas ) tahun penjara. Sedangkan barang bukti yang yang berhasil diamankan pihak kepolisian adalah berupa pecahan kaca kamar, kartu akses pintu kamar 602 hotel Grand Candi serta hem putih dan celana hitam yang ada bercak darah korban, Pungkas Kombes Pol.Irwan
(Adi-JK/Hms)