Akibat Kesalahpahaman Dorong Teman Sendiri Hingga Jatuh Dari Lantai 6 Hotel Grand Candi

Kamis, 11 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com|JATENG & DIY

SEMARANG – Chirstopher Bobby Winarto Korban meninggal terjatuh dari lantai 6 Hotel Grand Candi, Kota Semarang pada hari Minggu malam (7/11/2021) lalu, diduga meninggal akibat didorong oleh teman satu kamarnya.

Kejadian itu berhasil diungkap oleh Sat Reskrim Polrestabes Semarang dan pengungkapan tersebut digelar dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang pada Rabu (10/11/2021).

Kepada Awak media dalam Konfrensi pers Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, S.I.K., S.H., M.Hum. dihalaman Mapolrestabes Semarang menjelaskan, korban bernama Christopher Bobby Winarto, 25 th adalah warga Pedalangan, Banyumanik Kota Semarang dan masih berstatus sebagai mahasiswa itu, terjatuh dari lantai 6 karena terjadi kesalahpahaman dengan teman satu kamarnya dan didorong oleh temannya berinisial MAF, (22), warga Sambiroto, Tembalang, Kota Semarang hingga jatuh tersungkur, membentur kaca kamar 602.

Baca Juga:  Ditemukan Mayat Mengapung di Tengah Danau Tamblingan Desa Munduk oleh Warga

“Karena kesalahpahaman, pelaku (MAF) mendorong korban ke arah kaca kamar, dengan punggung membentur kaca dan kaca tersebut pecah kemudian saudara Bobby jatuh dari lantai 6 kamar 602 menuju ke balkon lantai 2, Hotel Grand Candi, Kota Semarang,” jelas Kombes Pol.Irwan

Baca Juga:  Antisipasi Kedatangan Pengungsi Bhabinkamtibnas Desa Wanagiri Sambangi Warga Perantau Karangasem

Lebih lanjut Kombes Pol.Irwan menjelaskan, Kemudian pelaku bersama teman teman dan security hotel, mencari tubuh korban dan korban ditemukan di balkon lantai 2 hotel Grand Candi. Atas kejadian tersebut Selanjutnya di laporkan ke pada pihak kepolisian, untuk selanjutnya di lakukan penyidikan lebih lanjut. Untuk saat ini Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah KUHPidana pasal 338 atau Pasal 359 dengan ancaman hukuman 15 ( lima belas ) tahun penjara. Sedangkan barang bukti yang yang berhasil diamankan pihak kepolisian adalah berupa pecahan kaca kamar, kartu akses pintu kamar 602 hotel Grand Candi serta hem putih dan celana hitam yang ada bercak darah korban, Pungkas Kombes Pol.Irwan

Baca Juga:  Sat Lantas Polres Bojonegoro Intensifkan Patroli Jalur Rawan Kecelakaan

(Adi-JK/Hms)

Berita Terkait

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan
Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan
MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir
Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.
Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur
Listrik Hotel Rivoli Kualatungkal Padam saat Acara, Manajement Hotel: Kami berikan Kompensasi Potongan Harga
Adi Setijawan: Apresiasi Keputusan Pemkot Semarang Batalkan Kenaikan E-Restribusi di Pasar Burung Karimata
Dr. H. AM Juma’i SE., MM Ketua FKSB Angkat Bicara Terkait Kenaikan E Retribusi

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 10:54 WIB

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:23 WIB

Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 06:32 WIB

MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 21:12 WIB

Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:39 WIB

Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB