EDISI EGP Jejak Kasus – Detik Kasus – Mesia Saber Pungli – SEMOGA BERMANFAAT DAN SILAHKAN DI SER ATAU DIBAGIKAN .
Detikkasus.com | Akibat Jalan Rusak Anda Bisa Tuntut dengan Dasar Hukumnya Baik Korban Kendaraan RODA DUA MAUPUN RODA EMPAT, yang rusak akibat jlan rusak Tak kunjung di perbaiki pemerintah , meskipun bautnya tanggal tanggal apapun itu kendaraannya, maupun Korban Pisik Patah patah, lecet, cacat akibat jalan teesebutn apalagi nyawa manusia Sampai melayang.
Selama ini jalan yang dilintasi Masyrakat kecamtan palembayan ada jalan yang berstatus jalan propinsi maupun jalan kabupaten, tak kunjung diperbaiki dan t8dak diperhatikan oleh PEMERINTAHAN selama ini, mengakibatkan banyak merugikan orang banyak oleh jalan Rusak tersebut, Baik dari moril maupu materil, waktu pun habis diperjalanan Akibat jalan Yg banyak rusak parah, Sanak saudara / rakyat Kec palenbayan bisa coba Konsultasi hukum pada Orang orang yang tahu dengan HUKUM, Sank Rusman Hakim Arif Budiman jalan Rusak ini termasuk perbutan merugikan orang banyak
Dari kami “Jejak Kasus Bersama Redaksi Detik Kasus cuma mengingatkan” pada sahabat dan keluarga yang jadi korban Dijalan raya akibat jalan rusak
Akan mengajak pembaca untuk menelusuri dan mencari tahu siapakah yang bertanggung jawab apabila terjadi kecelakaan yang disebabkan jalan rusak dan apa sangksi hukumnnya?
Apabila kita merujuk apa ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LaluLintas dan Angkutan Jalan. Yang bertanggung jawab apabila terjadi kecelakaan dijalan rusaka adalah penyelenggara jalan. Hal ini sebagaimana Ketentuan pasal 273 UU No. 22 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa:
1. Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).
4. Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Dalam ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LaluLintas dan Angkutan Jalan tidak dijelaskan pengertian penyelenggara jalan.
Bahwa penyelenggara jalan dalam hal ini Kepala Dinas Penyelenggara Jalan baik Jalan Nasional, Provinsi maupun Kabupaten/Kota apabila melakukan perbuatan yang memenuhi keseluruhan unsur Pasal 273 UU No. 22 Tahun 2009 di atas, yaitu karena kelalaiannya tidak segera melakukan perbaikan jalan yang rusak, yang berakibat korban mengalami luka ringan, luka berat maupun meninggal dunia dapat dimintakan tanggungjawab pidana atas dasar kelalaiannya mengakibatkan terjadinya kecelakaan dan membawa korban baik luka ringan, luka berat maupun meninggalnya korban.
By Bang Kijuak & Yarmen Eka Putra, SH ( Armen Bakar ) Cory Amanda , SH .MH Andik Ismawan , SH . PT PRIA SAKTI PERKASA .
Abaikan janji jaji .
Boy Palala & Laki Dpc Agam