Detikkasus.com | Provinsi Jabar – Kabupaten Sukabumi, Keberadaan polisi tidur yang menghiasi sebagian besar jalan kabupaten di Depan Kantor Balitri sering menjadi perdebatan. Di satu sisi, polisi tidur dianggap penting untuk mengatasi perangai buruk para pemacu kuda besi.
Namun disisi lain, polisi tidur juga dianggap menggangu kenyamanan berkendara. Tak jarang dengan tinggi yang tidak sesuai ketentuan, polisi tidur menjadi momok menakutkan penyebab rusaknya kendaraan.
Padahal ketentuan polisi tidur sendiri sebenarnya telah diatur dalam UU pasal 25 ayat (1) soal perlengkapan jalan.
Selain itu pembuatan polisi tidur pun harus mendapat izin dari pihak yang berwenang sesuai dengan UU pasal 27 ayat (2).
Menurut peraturan Menteri Perhubungan No.3/1994 Pasal 4 Pembatas kecepatan kendaraan harus dibuat dengan ketinggian maksimal 12 cm, lebar minimal 15 cm, dan sisi miring dengan kelandaian maksimal 15%.
Dari beberapa desa di Sukabumi yang memiliki lalu lintas padat, rata-rata dari warga hingga kepala desa belum mengetahui peraturan tersebut.
beberapa warga memang sering berinisiatif membangun polisi tidur di jalan, tujuannya tak lain adalah alasan keselamatan warga yang bermukim di sekitar jalan tersebut.
Namun masalah ijin pembangunan, pihaknya mengaku ijin biasanya hanya sebatas RT RW saja.
“Sejauh ini kami tidak pernah diajak konsultasi (warga) tahu ada polisi tidur. Biasanya tingkat RT RW. Mungkin karena banyaknya kecelakaan jadi dibuat,” jelasnya, Senin (19/03/2018).
Meski tidak ada data yang pasti terkait penurunan angka kecelakaan pada jalan ber-polisi tidur, namun secara kasat mata pemasangan polisi tidur cukup efektif.
Hanya saja, jika memang ada peraturannya haruslah ditegakkan dengan baik.
“Dari dinas terkait saat menjabat secara resmi belum pernah ada sosialisasi. Tapi kami membuka peluang agar polisi tidur bisa dibuat dengan tertib agar keduannya yaitu warga maupun pengendara nyaman,” pesannya.
Lanjutnya, jika ada sosialisasi tentu pengguna Jalan akan menyesuaikan. Sosialisasi sangatlah penting agar pengguna jalan tahu bahwa pembuatan polisi tidur ada dasar hukumnya.
Selain itu ijin yang berjenjang hingga tingkat pemerintah desa juga dapat diberlakukan.
“Kalau polisi tidur dijalan besar seperti jalan kabupaten memang tidak begitu banyak. Kalau digang memang banyak,” pungkasnya.
maupun Penggun jalan di jalan kabupaten tidak mengetahui peraturan tersebut. Selain itu, pengguna jalan juga tidak melapor ke desa setiap Ada polisi tidur.
“(Polisi tidur) efektif tapi melanggar hak asasi pengguna jalan untuk lancar,” jelasnya.
Selama ini, Pemerintah Kabuaten juga belum mendapat sosialisasi tentang regulasi pembuatan polisi tidur. Namun pihaknya sangat terbuka dan siap mengikuti ketentuan yang ada.
Apalagi dengan ijin yang diperketat yaitu berjenjang dari tingkat RT hingga desa.Bersambung
M.Sha