Akibat adanya Polisi Tidur Pengguna jalan Merasa terganggu

Senin, 19 Maret 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Provinsi Jabar – Kabupaten Sukabumi, Keberadaan polisi tidur yang menghiasi sebagian besar jalan kabupaten di Depan Kantor Balitri sering menjadi perdebatan. Di satu sisi, polisi tidur dianggap penting untuk mengatasi perangai buruk para pemacu kuda besi.

Namun disisi lain, polisi tidur juga dianggap menggangu kenyamanan berkendara. Tak jarang dengan tinggi yang tidak sesuai ketentuan, polisi tidur menjadi momok menakutkan penyebab rusaknya kendaraan.

Padahal ketentuan polisi tidur sendiri sebenarnya telah diatur dalam UU pasal 25 ayat (1) soal perlengkapan jalan.

Selain itu pembuatan polisi tidur pun harus mendapat izin dari pihak yang berwenang sesuai dengan UU pasal 27 ayat (2).

Baca Juga:  Kepala Dinas Kehutanan Bengkulu Bawa Kayu Bulat Wajib Pakai SKSHH.

Menurut peraturan Menteri Perhubungan No.3/1994 Pasal 4 Pembatas kecepatan kendaraan harus dibuat dengan ketinggian maksimal 12 cm, lebar minimal 15 cm, dan sisi miring dengan kelandaian maksimal 15%.

Dari beberapa desa di Sukabumi yang memiliki lalu lintas padat, rata-rata dari warga hingga kepala desa belum mengetahui peraturan tersebut.

beberapa warga memang sering berinisiatif membangun polisi tidur di jalan, tujuannya tak lain adalah alasan keselamatan warga yang bermukim di sekitar jalan tersebut.

Namun masalah ijin pembangunan, pihaknya mengaku ijin biasanya hanya sebatas RT RW saja.

“Sejauh ini kami tidak pernah diajak konsultasi (warga) tahu ada polisi tidur. Biasanya tingkat RT RW. Mungkin karena banyaknya kecelakaan jadi dibuat,” jelasnya, Senin (19/03/2018).

Baca Juga:  Tingkatkan Kegiatan Patroli Dialogis Malam Hari Demi Terciptanya Harkamtibmas

Meski tidak ada data yang pasti terkait penurunan angka kecelakaan pada jalan ber-polisi tidur, namun secara kasat mata pemasangan polisi tidur cukup efektif.

Hanya saja, jika memang ada peraturannya haruslah ditegakkan dengan baik.

“Dari dinas terkait saat menjabat secara resmi belum pernah ada sosialisasi. Tapi kami membuka peluang agar polisi tidur bisa dibuat dengan tertib agar keduannya yaitu warga maupun pengendara nyaman,” pesannya.

Lanjutnya, jika ada sosialisasi tentu pengguna Jalan akan menyesuaikan. Sosialisasi sangatlah penting agar pengguna jalan tahu bahwa pembuatan polisi tidur ada dasar hukumnya.

Baca Juga:  DALAM RANGKA PENATAAN LAPANG ALUN-ALUN PALABUHANRATU PEMERINTAH KAB. SUKABUMI LAKUKAN PEMBONGKARAN PAGAR TAMAN ALUN-ALUN OLEH DINAS PERKIMSIH.

Selain itu ijin yang berjenjang hingga tingkat pemerintah desa juga dapat diberlakukan.

“Kalau polisi tidur dijalan besar seperti jalan kabupaten memang tidak begitu banyak. Kalau digang memang banyak,” pungkasnya.

maupun Penggun jalan di jalan kabupaten tidak mengetahui peraturan tersebut. Selain itu, pengguna jalan juga tidak melapor ke desa setiap Ada polisi tidur.

“(Polisi tidur) efektif tapi melanggar hak asasi pengguna jalan untuk lancar,” jelasnya.

Selama ini, Pemerintah Kabuaten juga belum mendapat sosialisasi tentang regulasi pembuatan polisi tidur. Namun pihaknya sangat terbuka dan siap mengikuti ketentuan yang ada.

Apalagi dengan ijin yang diperketat yaitu berjenjang dari tingkat RT hingga desa.Bersambung

M.Sha

Berita Terkait

Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan
MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir
Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.
Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur
Listrik Hotel Rivoli Kualatungkal Padam saat Acara, Manajement Hotel: Kami berikan Kompensasi Potongan Harga
Adi Setijawan: Apresiasi Keputusan Pemkot Semarang Batalkan Kenaikan E-Restribusi di Pasar Burung Karimata
Dr. H. AM Juma’i SE., MM Ketua FKSB Angkat Bicara Terkait Kenaikan E Retribusi
Terimakasih Kepada Bapak Dr. H. Budiyono SH.,MH ;Yang Telah Memberikan Karpet,Sajadah Dan Bantuan Paving Untuk Masjid AT-TAQWA

Berita Terkait

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:23 WIB

Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 06:32 WIB

MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 21:12 WIB

Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:39 WIB

Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur

Selasa, 8 Oktober 2024 - 09:57 WIB

Listrik Hotel Rivoli Kualatungkal Padam saat Acara, Manajement Hotel: Kami berikan Kompensasi Potongan Harga

Berita Terbaru

Uncategorized

Pemkab Bojonegoro Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke- 96 Tahun

Kamis, 31 Okt 2024 - 23:16 WIB