Akhirnya Kades Lolo’anaa Idanoi Gunungsitoli EB Di Vonis 6 Bulan Denda 10 Juta.

Jumat, 27 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com |

Kota Gunungsitoli.

Edieli Batee terdakwa kasus ujaran pencemaran nama baik divonis 6 bulan penjara dan denda Rp.10 juta rupiah serta subsider 3 bulan kurangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli, kamis, (19/12/2019).

Edieli Batee dinyatakan terbukti bersalah sudah melanggar Undang-Undang tentang informasi dan transaksi elektronik.

Baca Juga:  Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat Toba 2021 Dipimpin Langsung Bupati Nisel

Dalam Sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum , Edieli Batee di tuntut 1 Tahun penjara dan denda Rp.500 Juta, karena bersalah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentrasmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam hukum tindak pidana pasal 45 ayat (3) junto pasal 27 ayat (3)  Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Celukan Bawang Sambangi Warga Di Pantai Sambil Selipkan Pesan Kamtibmas

tahun 2018 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Sementara itu, usai pembacaan tuntutan Majelis Hakim langsung melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan putusan.

Baca Juga:  Guna Meningkatkan Kedisiplinan, Unit Provos Cek Personil Yang Melaksanakan Pengamanan Lalulintas Pagi

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Edieli Batee selama 6 Bulan penjara denda Rp.10 juta dan subsider 3 bulan penjara kurangan”.

Kemudian Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengambil sikap, apakah berpikir-pikir dulu atau banding,  pungkas Majelis Hakim sembari mengetuk palu sebanyak 3 kali(Tim).

Berita Terkait

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.
Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa
Lapor Bawaslu, Timses Paslon Tunggal Pilwako Pangkalpinang Diduga Lakukan Money Politik
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu
Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”
Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas
Tingkatkan Patroli Terpadu, Kapolres Cek Langsung Sejumlah TPS Rawan Di Aceh Utara
GTT Bantah Pembayaran Honor Di Potong Dan Di Politisi, Vika Liondry : Itu Tidak Benar
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 17:10 WIB

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.

Rabu, 27 November 2024 - 14:20 WIB

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 November 2024 - 11:49 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas

Berita Terbaru

Uncategorized

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.

Rabu, 27 Nov 2024 - 17:10 WIB

Uncategorized

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 Nov 2024 - 14:20 WIB