Detikkasus.com |
Kota Gunungsitoli.
Edieli Batee terdakwa kasus ujaran pencemaran nama baik divonis 6 bulan penjara dan denda Rp.10 juta rupiah serta subsider 3 bulan kurangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli, kamis, (19/12/2019).
Edieli Batee dinyatakan terbukti bersalah sudah melanggar Undang-Undang tentang informasi dan transaksi elektronik.
Dalam Sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum , Edieli Batee di tuntut 1 Tahun penjara dan denda Rp.500 Juta, karena bersalah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentrasmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam hukum tindak pidana pasal 45 ayat (3) junto pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11
tahun 2018 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Sementara itu, usai pembacaan tuntutan Majelis Hakim langsung melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan putusan.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Edieli Batee selama 6 Bulan penjara denda Rp.10 juta dan subsider 3 bulan penjara kurangan”.
Kemudian Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengambil sikap, apakah berpikir-pikir dulu atau banding, pungkas Majelis Hakim sembari mengetuk palu sebanyak 3 kali(Tim).