Detikkasus.com | Kabupaten Cirebon – Satuan Polisi Lalulintas (Satlantas) Polres Cirebon di akhir bulan Januari tahun 2018 ini telah mengeluarkan surat bukti pelanggaran (Tilang) sebanyak 4.643 lembar.
Kapolres Cirebon AKBP Risto Samodra di wakilkan Kasat Lantas AKP Ahmat Troy Aprio didampingi Baur Tilang Bripka Anton Susanto mengatakan, “Dari total tilang 4.643 sepeda motor paling banyak kena tilang yaitu sebanyak 3.657 pelanggar, sisanya sebanyak 986 tilang kendaraan roda empat atau lebih,” ujar Troy di ruang kerjanya, selasa (30/01/2018).
Lebih rinci Troy menjelaskan, pelanggaran yang paling banyak untuk sepeda motor adalah penumpangnya tidak memakai helm, padahal menurut pasal 291 ayat (2) jo 106 ayat (8) UU No. 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, mengatur bahwa “Membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm” dikenakan denda maksimal Rp. 250.000,00,-.
Kemudian untuk kendaraan roda empat atau lebih, kebanyakan melanggar tidak pakai sabuk pengaman, pihaknya mengingatkan untuk jenis pelanggaran tidak pakai sabuk keselamatan melanggar pasal 289 jo pasal 289 jo 106 Ayat (6) UU No. 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan “Pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi tidak mengenakan sabuk keselamatan” dikenakan denda maksimal Rp. 250.000,00,-.
Troy menghimbau kepada para pengguna jalan, jika tidak ingin kena sangsi tilang patuhilah peraturan lalu lintas, lengkapilah surat – surat kendaraannya, dan berhati – hatilah saat mengemudi.
“Sebelum berkendara siapkan surat – surat kelengkapan kendaraan, patuhi rambu lalu lintas, dan berhati – hatilah,” tutup Troy.
Penulis : Heri