AKBP Yudhi Surya Markus Pinem S.I.K Gelar Press Release Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Belanja Langsung ADD Desa.

Dwtikkasus.com | Provinsi Sumatra Selatan

Senin 14 Oktober 2019 pukul 15.00 wib di halaman teras Mapolres Muba jl. Merdeka no 494 kel. Serasan jaya Kec. Sekayu Kab. Muba telah digelar Press Release Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Belanja Langsung ADD Desa Tanjung Durian Kec. Lawang Wetan Kab. Musi Banyuasin

Dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Belanja Langsung ADD Desa, Aparat Kepolisian Resor Musi Banyuasin berhasil mengamankan Tersangka an. ASWANDI (52) Petani (Mantan Kades Tanjung Durian Periode 2009 s/d 2015) Alamat Dusun II Desa Tanjung Durian Kec. Lawang Wetan Kab. Muba.

Baca Juga:  Gerhana Bulan Seperempat Malam Ini | Reporter : Z, Arifin.

Tersangka an. ASWANDI (52) diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP /A-180/II/2016/Sumsel/Res Muba pada tanggal 19 Februari 2016, atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Belanja Langsung ADD Desa Tanjung Durian Kec. Lawang Wetan Kab. Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2014.

Kapolres Muba Yudhi Surya Markus Pinem S.I.K pada kesempatan ini menerangkan “Pada Tahun 2014 desa Tanjung Durian Kec. Lawang Wetan Kab. Muba mendapat bantuan Alokasi Dana Desa / Kelurahan (ADD/K) untuk kegiatan belanja langsung yang bersumber dari APBD Kab. Muba TA. 2014 yaitu Tahap I sebesar Rp. 378.986.750,- (tiga ratus tujuh puluh delapan juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dan Tahap II sebesar Rp 378.986.200,- (tiga ratus tujuh puluh delapan juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu dua ratus rupiah) untuk kegiatan Fisik, Ekonomi Produktif dan Operasional Desa.” “Kemudian Berdasarkan hasil penyidikan terhadap Kegiatan Belanja Langsung sebagaimana tercantum dalam Daftar Urutan Rencana Penggunaan (DURP) dan Laporan Penggunaan Dana (LPD) Tahap I dan tahap II serta saksi – saksi, telah ditemukan bukti – bukti penggunaan dana kegiatan yang fiktif, Selanjutnya berdasarkan Laporan Audit dan keterangan dari Inspektorat Kab. Muba bahwa dalam realisasi kegiatan Belanja Langsung Alokasi Dana Desa / Kelurahan di desa Tanjung Durian tahun Anggaran 2014 menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 304.896.399,-.

Baca Juga:  Jual Sabu Warga Desa Bero Jaya Timur Kecamatan.Tungkal Jaya Diringkus Polisi..

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *