Detikkasus.com | Surabaya
Menindaklanjuti laporan nomor pengaduan LP/B/160/V/2020/JATIM/RES PEL TG PERAK, Polres Pelabuhan Tanjung Perak memanggil pelapor saudari Maisun (Maiyy) untuk dimintai keterangan, Rabu, (20-05-2020).
Dalam Surat Penyelidikan Nomor: SPRIN-DIK/249/V/Res.2.5/2020/SATRESKRIM, Maiy sapaan akrabnya, di BAP (berita acara perkara) selama tiga jam, dihadapan awak media, Maiy mengatakan, proses BAP lancar dan akan ada tindak lanjutan dari Satreskrim Pol Polres Tanjung Perak.
“Alhamdulillah laporan saya sudah tahap penyelidikan, dan akan ada tindak lanjutan dari Satreskrim Polres Tanjung Perak,” ujar Maiy.
Dalam berita sebelumnya, perempuan yang berprofesi sebagai Staf Redaksi disalah satu media di Jawa Timur melaporkan dua TKW berinisial SH, dan RH tentang pencemaran nama baik ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Selasa,(12-05-2020).
Tak sekedar lapor, Maiy sapaan akrabnya juga membawa sejumlah alat bukti. Yakni hasil tangkapan layar di media sosial dan alat bukti lainnya sebanyak 35 lembar berkas.(Zi/Red)