Ajak Bakar Bendera Merah Putih, Bekas Perkara FP Tahap II Dilimpahkan Ke Kejaksaan Negeri Jayapura

Detikkasus.com l JATENG & DIY

Jayapura- Ferry Pakage, Pemilik akun Facebook an.Cobalt. yang memposting video secara live streaming video di Facebook yang mana mengajak untuk membakar bendera merah putih, berkas perkara tahap Dua diserahkan satgas cyber nemangkawi ke Kejaksaan Negeri Jayapura, jumat 23/4/2021.

Baca Juga:  Bhabin Tirtesari Bersatu Padu Ciptakan Situasi Kamtibmas Yang Mantap Bersama Warga

Kasatgas Humas Nemangkawi Kombes Pol M Iqbal Alqudusy saat di kofirmasi mengatakan, hari ini jumat 23 april 2021, Pemilik akun Facebook an.Cobalt, yaitu saudara Ferry Pakage, Berkas Perkara Tahap Duanya telah diserahkan oleh satgas cyber nemangkawi ke kejaksaan negeri jayapura.

Kasatgas Humas Nemangkawi, pada kesempatan tersebut kembali mengingatkan kepada para pengguna media sosial untuk menggunakan media sosial dan ‘handphone’ harus secara baik dan bijak. Negara Indonesia adalah negara hukum, segala bentuk pelanggaran yang dilakukan baik secara ‘offline’ maupun ‘online’ akan berhadapan dengan hukum.

Baca Juga:  Breaking News | Berjalan Cukup Lama Tambang Galian C Di Wilayah Hukum Kecamatan Gempol, Pasuruan.

“Generasi muda Indonesia di Papua kami himbau jangan larut dalam trend teknologi demi konten yang berbau SARA sehingga membuat kita sendirilah yang akan berhadapan dengan hukum. Mari kita bijak dalam menggunakan media sosial”, Kata Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.

Baca Juga:  Untuk Memberikan Rasa Aman, Bhabinkamtibmas Rutin Sambangi Warga

(Dharni-Siswanto Tim 9 Detikkasus.info l JATENG & DIY-Melaporkan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *