Detikkasus.com | Labuhanbatu 28 Pebruari 2019, Penyidikan yang dilakukan Aiptu Syahrul Hasibuan terbilang enak bangat bisa jadi prihal seperti ini adalah bagian dari makelar kasus, Karena Tiga tahun lebih sudah laporan pengaduan saya terkait pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tidak kunjung P21, Aiptu Syahrul Hasibuan yang melakukan penyidikan hanya membuat perlindungan hukum terhadap Agus Salim Dalimunthe sebagai terlapor. Bahkan ketika Aiptu Syahrul Hasibuan hendak melakukan pengembangan penyelidikan malah meminta uang senilai 500 ribu rupiah, Untuk beli kertas agar penyidikan yang dialakukan bisa berjalan, Ujar Djalaluddin.
Padahal peraturan kepala kepolisian Republik Indonesia no: 12 tahun 2009, tentang Pengawasan dan pengendalian perkara pidana di lingkungan polri, Pada pasal dua (2), Ayat tiga (3), yang menyatakan “Kepastian hukum, Yaitu setiap tindakan penyidik dilakukan untuk menjamin tegaknya hukum dan keadilan”. Besar kemungkinan makna isi dari pasal dan ayat tersebut hanya untuk dikang kangi demi untuk mendapatkan segepok uang, Atau sengaja diter belakangkan pasal dan ayat tersebut, Yang penting bisa cincau-cincau bagi-bagi hasil jarahan. Ujar Djalaluddin
Djalaluddin Nasution sebagai pelapor di unit polres labuhanbatu dengan nomor laporan pengaduan 131/1/2016/SU/RES-LBH Pada hari Senin tanggal 18 Januari 2016 Pukul 10,00 wib jelas tertulis sesuai pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, Laporan pengaduan saya tersebut hingga saat ini tidak kunjung P21. Saya sama sekali tidak menyangka kalau laporan pengaduan saya dipendam atau dipeti Eskan oleh Aiptu Syahrul Hasibuan, Menjadi hal yang wajar jika penyidikan yang dilakukan Aiptu Syahrul Hasibuan adalah bagian dari makelar kasus. Ujar Djalaluddin
Masih ingatkah anda bahwa pada tanggal 07-11- 2018, tentang pemberitaan yang berjudul “AIPTU Syahrul Penyidik Dan Agus Terlapor Seakan Ada Kerjasama”. Sekedar mengingat tambahan edisi yang lalu bahwa Pada tanggal 11-10-2013 Agus Salim Dalimunthe berniat menawarkan tanahnya, sehingga ada kecocokan dengan Djalaluddin Nasution, Akhirnya Agus Salim Dalimunthe berhasil mengambil uang milik Djalaluddin Nasution senilai 200 juta rupiah, dibubuhi tanda tangan bermatrei 6000 di lembaran kwitansi.
Waktupun terus berjalan seiring putaran waktu tetapi gelagat Agus Salim Dalimunthe tidak ada kelihatan niat baiknya, Sehingga Djalaluddin Nasution membuat laporan pengaduan No: /131/1/2016/SU//RES-LBH. Bahkan awak media sudah mengkonfirmasi Aiptu Syahrul hasibuan melalui telepon, katanya “Begini aja bangnda Nanti saya telepon Agus salim dalimunthe”. Ujar Aiptu syahrul dari seluler telephon, Ironisnya Kasi Propam Hutagalung malah lempar bola kepada Aiptu Syahrul, Hingga berita ini kembali diterbitkan permasalahan tersebut tidak kunjung selesai.
Djalaluddin Nasution mengatakan “Enak bangat ia menjadi seorang penyidik di POLRES Labuhanbatu, Yang bisa berkomunikasi dengan baik terhadap Agus Salim Dalimunthe sebagai terlapor, Akibat jalinan komunikasi yang mereka lakukan, Sehingga saya menjadi korban dari ulah penyidik Aiptu Syahrul Hasibuan”. Padahal dalam Laporan pengaduan saya jelas tertulis Penipuan dan atau penggelapan Mei Pasal 378 Dan Atau 372 KUHPidana. Ujar Djalaluddin
Djalaluddin Nasution menambahkan “Jika saya hitung dari sejak penguduan saya dipolres labuhanbatu, Berarti tiga tahun lebih sudah laporan pengaduan saya tak kunjung P21, Aiptu Syahrul Hasibuan hanya membuat perlindungan hukum terhadap Agus salim dalimunte, Faktanya hingga saat ini Agus Salim Dalimunthe tidak ditahan penyidik, Karena diolah penyidik ke perdata. Ujar Djalaluddin
ADI SUBAGIO S,Ag mengatakan “Jika bapak Kapolres Labuhanbatu tidak mampu lagi membenahi penyidikan yang dilakukan Aiptu Syahrul Hasibuan, Sebaiknya bapak Kapolda Sumatera Utara segera membenahi penyidikan yang dilakukan Aiptu Syahrul Hasibuan, Dan jika perlu bapak KAPOLRI kiranya yang membenahi penyidikan yang dilakukan Aptu Syahrul Hasibuan ini, Karena adanya Peraturan Kepala Kepolisian RI no: 12 tahun 2009 yang menjadi pembuka tabir tegaknya hukum dan keadilan, Kecuali peraturan Kapolri tersebut sudah tidak berlaku lagi. Ujar ADI
ADI SUBAGIO S,Ag menambahkan “Sebagai warga negara indonesia yang baik, disini sangat merasa malu, Karena tiga tahun lebih perkara pidana tidak bisa kunjung hingga sampai ke P 21”. Bahkan ironisnya lagi Aiptu Syahrul Hasibuan meminta uang terhadap Djalaluddin senilai 500 ribu rupiah, Jika tetap dan tetap dilakukan pembiaran atau pura-pura tidak tau lantas dimana letak pondasi hati nurani bapak ibu sebagai penegak hukum setelah membaca atau mengetahui insiden ini, Pak / buk jangan biarkan kami selaku rakyat sipil ini terlalu lama menahan perih seperti luka lama tergores kembali. Selaku rakyat sipil bisa maju dan berkembang bahkan mampu bersaing sehat dengan negara luar sudah pasti oleh bantuan tegaknya supermasi hukum. Ujar Adi ( J. Sianipar )