Labuhanbatu Sumut | Detikkasus.com – Kepada awak media Ahmad Tarmizi menuturkan “sangat merasa keheranan karena semenjak ada Laporan Polisi, No; /B/240/XI/2024/SPKT/ Polres Labuhanbatu Selatan /Polda Sumut, “Belum pernah menerima yang namanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).” Rabu (01/01/2025)
Masih menurut Ahmad Tarmizi “untuk menjamin akuntabilitas transparansi penyelidikan atau penyidikan, sebenarnya penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor, baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit satu kali setiap bulan.” Anehnya sudah 45.hari belum pernah menerima SP2HP.
Seingat saya tentang SP2HP ini sudah sangat jelas di Pasal 39 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) No.12 Tahun 2009, “apakah karena saya termaksud dari golongan, orang yang sangat miskin harta sehingga tidak layak saya mendapatkan SP2HP.” Sebut Ahmad Tarmizi
Keinginan untuk mengetahui tindak lanjut LP No; /B/240/ XI/2024 pada 18 Nopember 2024 akhirnya awak media menjalin konfirmasi, ternyata “Perkembangan masih tahap penyelidikan, lagi memanggil saksi saksi yang ada kaitan nya di perkara tersebut, dan kemaren sudah komunikasi terhadap Pak Ahmad Tarmizi dan sudah saya jelaskan,” tulis Iptu Chaidir Suhartono Unit I Pidum
Pada surat tanda terima laporan polisi (STTLP), No: B/240/XI/2024 diduga kuat seorang Dokter di Puskemas Langga Payung L.A Siregar, “telah mengeluarkan surat keterangan sakit No; 445/ 2041 UPT-LP/VIII/2024 untuk si “A” sebagai penggantinya.” Surat keterangan sakit itu diserahkan JPU kepada Hakim Ketua
Tepatnya pada Hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekitar Pukul 16.15 WIB, dan pada waktu itu Ahmad Tarmizi hadir diruang Persidangan Pengadilan Rantauprapat Kelas II B Kota Pinang. “disaat pembacaan saksi diruang persidangan seorang saksi “A” tidak hadir sampai Hakim Ketua mengakhiri persidangan.
Seiring dengan putaran waktu atau tepatnya pada tanggal 30 Agustus 2024 pelapor Ahmad Tarmizi memui saksi “A” dikantor Desa Hajoran dan ternyata dihadapan perangkat desa si “A” malah membantah dirinya tidak ada mengambil surat keterangan sakit, sebagai bantahan “A” telah membuat pernyataan tertulis. (J. Sanipar)