Kabupaten Sidoarjo, detikkasus.com – Unit Reskrim Polsek Candi, pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2017 pukul 13.30 wib. telah berhasil ungkap kasus pelaku perjudian jenis togel.
DASAR : LP/163.A/X/2017/JATIM/RESTA SDA/SEK CND, tgl 16 Oktober 2017.
TKP :
Di dalam Warung Kopi Giras 35 Jl Raya protokol
Tanggulangin Desa Kalitengah RT.01 RW.01 Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo .
TERSANGKA. :
AHMAD SAFIN, Laki-laki, Mojokerto , 35 Th, Swasta (Warung kopi) , Islam, Dusun Ketidur Desa Pesanggrahan RT 03 RW 02 Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto.
Alamat kost milik pak KUYUT Desa Kali Tengah RT 01 RW 01 Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo.
PASAL YANG DILANGGAR :
Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP
SAKSI-SAKSI.
1. SUCIPTO , laki-laki, 47 thn, Polri, Islam, Aspol Polsek Candi Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo
2. TONI SASMITA, laki-laki, 33 thn, Polri, Islam, Aspol Polsek Candi Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo.
BARANG BUKTI YANG DISITA :
– 1 ( satu ) unit HP merk Samsung warna hitam Nmr HP :
085777735682 ada WA masuk dari pemasang / Penombak yang ada nomor togelnya.
– 1 (satu) sobekan kertas rokok yang ada nomor togel dari Penombak.
– Uang sejumlah Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah)
KRONOLOGI :
Pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2017, pukul 13.00 wib anggota unit Reskrim Polsek Candi telah menerima informasi dari masyarakat bahwa di Warung kopi Giras 35 Jl Raya Protokol Tanggulangin Desa Kalitengah RT.01 RW.01 Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo pemilik warungnya (Tersangka) telah menerima / jual judi togel dari para Penombak.
Selanjutnya atas informasi tersebut sekira pukul 13.30 WIB ditindak lanjuti oleh unit Reskrim Polsek Candi dimana setelah disanggong/dipantau ternyata benar pemilik Warung kopi selain menjual kopi juga sebagai pengecer togel melayani para Penombok togel yang memesan nomor togel sehingga dilakukan penangkapan terhadap Tersangka dan Barang Bukti sebagaimana tercatat dlm BB di Sita kemudian dibawa ke Polsek Candi guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
TINDAK LANJUT :
1. Riksa Saksi2 dan Tersangka
2. Menyita barang bukti
3. Kembangkan jaringan
4. Lengkapi Mindik
5. Sidik Tuntas, terang Kompol Kusminto Kapolsek Candi kepada Detik Kasus. (PRIYA).