Investigasi Jawabarat | Cirebon, Detikkasus.com – Mungkin pernah para pembaca membaca berita sebelumnya tentang pembangunan senderan di desa sitiwinangun yang tidak sesuai aturan spek R.A.B, Hal ini Setalah Diselusuri Team investigasi Detikkasus.com mengetahui siapa pemborong yang memegang proyek didesa sitiwinangun tersebut.
Berhasilnya team investigasi mengungkap hal ini adalah kerja dari bentuk team yang nyata dalam mengungkap peristiwa yang akurat, karna proyek yang dikerjakan secara swakelola adalah proyek yang direkankan oleh salah satu pemborong yaitu ahmad yang dimana pada saat dan masa itu ahmad masih menjabat sebagai tulis ( Sekdes) Desa. Cangkring, Kec. Plered, Kab. Cirebon yang sekarang memegang atau menjabat sebagai kadus di desa.cangkring, kec. Plered, Kab. Cirebon.
Saat ditemui didesa Cangkring, Kec. Plered, Kab. Cirebon Ahmad Mantan tulis Secara Keceplosan Kepancing Dan Mengatakan Dengan Jujur Bahwa Proyek Desa Sitiwinangun adalah garapannya dan bukan swakelola walaupun secara pengerjaannya swakelola ( melibatkan masyarakat Desa sitiwinangun), Selain itu betul adanya senderan yang dikerjakan tidak ada kaki kaki dan langsung didirikan bahkan pada waktu itu ahmadpun pernah didatangi oleh beberapa oknum media yang menginvestigasi permasalah senderan lalu ahmad mengondisikan media tersebut demi keamanannya untuk iklan sebesar Rp. 5.000.000. (Lima Juta Rupi’ah). Ungkap Ahmad ( mantan sekdes cangkring).
Disatu sisi lain kepala desa sitiwinangun pun mengatakan bahwa benar proyek senderan adalah garapan yang direkankan oleh ahmad, walaupun melibatkan masyarakat dengan sistem swakelola.
Sampai berita ini diterbitkan agar para pambaca dapat menyimak kebenaran dan informasi yang akurat dan sesuai fakta kenyataan yang ada.
( Tomi // Afif)”.