Detikkasus.com | Jakarta – Puluhan tahun tidak pernah menerima ganti rugi Ahliwaris Toton, Cs pemilik tanah EV nomor 6431 yang terletak di Pondok Indah, Jakarta Selatan kembali menuntut keadialan. Ahliwaris saat ini sedang menunggu hasil penyelidikan Komnas HAM, setelah sebelumnya mereka melakukan pelaporan ke lembaga Hak Asasi Manusia itu.
” Minggu lalu kami mengadukan Pemprov DKI dan PT Metropolitan Kentjana Tbk ke Komnas HAM karena telah puluhan tahun secara melawan hak merampas tanah milik ahli waris,” ujar Nemah salah satu perwakilan Ahliwaris pada awak media di Jakarta (4/10).
Nemah menerangkan bahwa Ahliwaris akan terus menempuh jalur apapun sampai hak mereka atas ganti rugi dibayarkan oleh Pemprov DKI dan PT Metro Politan Kentjana, Tbk milik Konglomerat Hartati Moerdaya.
” Ini soal hak kami dan kami akan menempuh jalur apapun untuk mendapatkan hak ini kedepan kami Ahliwaris akan nginap di lahan kami yang sekarang jadi lapangan Golf dan hunian mewah. Kami juga akan adukan ini ke Presiden Jokowi,” ujarnya.
Menah mengakui pada kisaran bulan Juni tahun 2007 dirinya ditemui oleh utusan dari PT Metropolitan Kentjana, TBk dengan iming-iming diberikan uang 7 milyar sebagai upaya meredam perlawanan Ahliwaris.
” Itu dulu pihak PT Metropolitan Kentjana, Tbk mendatangi Ahliwaris Bapa neman dan saya untuk pembayaran tanah sebesar 7 sampai 10 milyar, itu thn ,2007 bulan 6 yang datang nya Pa hary dan Pa Jefri Tanujaya dan pengacaranya Deni kailimang.” terang Nemah.
Nemah menuturkan saat itu dirinya dan Neman menolak sebab nilai ganti rugi yang ditawarkan PT Metropolitan Kentjana tidak sesuai dengan nilai tanah.
” Kami ahliwaris menolak mentah-mentah tawaran mereka tidak sepeserpun uang itu kami ambil , itu pak Deni Kailimang masih hidup, saya juga sempat dibawa ke kantor Metropolitan Kentjana oleh beliau,” tandas Nemah. (Priya).