Ahli Waris Tanah Pondok Indah Ancam Duduki Pondok Indah Golf.

Kamis, 4 Oktober 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Jakarta – Puluhan tahun tidak pernah menerima ganti rugi Ahliwaris Toton, Cs pemilik tanah EV nomor 6431 yang terletak di Pondok Indah, Jakarta Selatan kembali menuntut keadialan. Ahliwaris saat ini sedang menunggu hasil penyelidikan Komnas HAM, setelah sebelumnya mereka melakukan pelaporan ke lembaga Hak Asasi Manusia itu.

” Minggu lalu kami mengadukan Pemprov DKI dan PT Metropolitan Kentjana Tbk ke Komnas HAM karena telah puluhan tahun secara melawan hak merampas tanah milik ahli waris,” ujar Nemah salah satu perwakilan Ahliwaris pada awak media di Jakarta (4/10).

Baca Juga:  Cerita Rakyat Tentag Bukit Joko Mujung Dan Gunung Jengger.

Nemah menerangkan bahwa Ahliwaris akan terus menempuh jalur apapun sampai hak mereka atas ganti rugi dibayarkan oleh Pemprov DKI dan PT Metro Politan Kentjana, Tbk milik Konglomerat Hartati Moerdaya.

” Ini soal hak kami dan kami akan menempuh jalur apapun untuk mendapatkan hak ini kedepan kami Ahliwaris akan nginap di lahan kami yang sekarang jadi lapangan Golf dan hunian mewah. Kami juga akan adukan ini ke Presiden Jokowi,” ujarnya.

Baca Juga:  Kasus Penganiayaan Terhadap Jurnalis Jejak Kasus Naik ke Penyidikan

Menah mengakui pada kisaran bulan Juni tahun 2007 dirinya ditemui oleh utusan dari PT Metropolitan Kentjana, TBk dengan iming-iming diberikan uang 7 milyar sebagai upaya meredam perlawanan Ahliwaris.

” Itu dulu pihak PT Metropolitan Kentjana, Tbk mendatangi Ahliwaris Bapa neman dan saya untuk pembayaran tanah sebesar 7 sampai 10 milyar, itu thn ,2007 bulan 6 yang datang nya Pa hary dan Pa Jefri Tanujaya dan pengacaranya Deni kailimang.” terang Nemah.

Baca Juga:  Polres Jombang Musnahkan Miras Jombang Hasil Operasi Semeru 2018.

Nemah menuturkan saat itu dirinya dan Neman menolak sebab nilai ganti rugi yang ditawarkan PT Metropolitan Kentjana tidak sesuai dengan nilai tanah.

” Kami ahliwaris menolak mentah-mentah tawaran mereka tidak sepeserpun uang itu kami ambil , itu pak Deni Kailimang masih hidup, saya juga sempat dibawa ke kantor Metropolitan Kentjana oleh beliau,” tandas Nemah. (Priya).

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Kamis, 7 November 2024 - 06:57 WIB

PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri

Berita Terbaru

Politik dan pemerintahan

Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri

Kamis, 7 Nov 2024 - 12:57 WIB