Provinsi Jawa Tengah – Kabupaten Jepara, Detikkasus.com – Selasa, 28 November 2017 Saudara Ma’ruf yang ditolak gugatan perdatanya kepada BRI dan yang lainnya, di pengadilan Negeri Jepara atas Putusan Majelis Hakim pada sidang tanggal 14,November 2017 yang lalu, akhirnya menentukan sikap untuk banding dan telah mendaftarkan di pengadilan Negeri Jepara bersama pengacaranya Purwanto, SH beserta pendamping dari LSM LP-KPK Komda Jateng. Sidangnya nanti di pengadilan Tinggi Jawa tengah tetapi melalui PN jepara kita daftarkan. Ujar Koodinator pendamping LP-KPK Komda Jateng Ahmad Nasib, yang juga sebagai Wasek LP-KPK Komda Jateng.
Seperti dalam pemberitaan sebelumnya, putusan Majelis Hakim menolak semua gugatan Perdata yang diajukan saudara Ma’aruf dan dipersilahkan untuk menempuh jalur hukum banding. Dan setelah Ketua Umum LP-KPK kemarin datang berkunjung di Jepara dan telah dirembuk semua bersama pengurus LP-KPK Komda Jateng untuk naik banding. Jelas Nasib. Dan hari ini kami telah mendaftakan di Pengadilan. Sambungnya.
Secara terpisah waktu Detikkasus.com meminta tanggapan seorang praktisi hukum bahwa, dalam mengajukan gugatan, pertama-tama harus dikuasai akad kredit yang dibuat perjanjian antara debitur dan kreditur, jadi harus jelas dalam pendaftaran gugatan. Begitu juga dengan proses pelelangan karena kita harus bisa menyiapkan Apressal yang Independen dalam menyampaikan kesaksian di pengadilan. Jangan cuma saksi-saksi yang tak punya kapasitas untuk bersaksi tentang perbandingan harga pasar umum yang berlaku dalam satu wilayah. Sebab hakim sudah pasti menyatakan kalau kesaksian yang disampaikan adalah hanya Kira-kira saja. Yang bersaksi tidak ada kapasitas untuk menentukan harga. Jadi tak apa-apa itu diajukan banding serta dibarengi dengan kesiapan mencari dasar yang sesuai dengan hukm yang berlaku. Jelas salah seorang praktisi hukum.
Sesuai dengan pantauan Detikkasus.com melihat ketidakpuasan atas keputusan sidang sebelumnya, melalui Koordinator pendampingan dari LP-KPK ,yaitu Wakil Sekretaris LP-KPK Komda Jateng Ahmad Nasib mengatakan,akan terus ditempuh jalur hukum untuk mencari keadilan kepada saudara Ma’ruf dan hak waris lainnya. Ujar Nasib. Kira-kira dengan cara bagaimana? Kami telah mendapatkan Kuasa untuk mengajukan gugatan baru, tentang hak waris yang punya tanah dan bangunan yang ada diatasnya. Atas nama almarhum NGASERI orang tua dari saudara Ma’ruf dan ahli waris lainnya. Tapi itu secara terpisah.banding dulu, menyusul gugatan lainnya. ujarnya.
Kita sudah menduga sebelumnya amar putusan Hakim. Tapi kami sebagai Lembaga tetap berjuang untuk mendampingi yang punya hak waris dari almarhum NGASERI, yaitu anak-anak almarhum.ujarnya.ada dugaan penyalahgunaan wewenang pada proses pelelangan tersebut, sebab almarhum meninggal pada tahun 2014 sedangkan pelelangan dilakukan pada tahun 2015. Itulah dasar para ahli waris almarhum mencari keadilan, karena mereka ahli waris dari almarhum NGASERI, tapi kok dilakukan pelelangan,padahal mereka punya hak waris. Dimana keadilannya? Tutup Nasib. (Buulolo)