Agen Pupuk Diduga Paksakan Jual Pupuk Non Subsidi Pada Pengcer

Detikkasus.com | Tanah Datar, Sumatera Barat – Petani semakin menjerit akibat ulah pedagang pupuk nakal, seperti di Jorong Minangjaya, Nagari Minangkabau, Kecamatan Sungayang. Para pedagang pupuk nakal ini, mewajibkan petani membeli pupuk PHONSKA PLUS non subsidi setiap membeli pupuk PHONSKA bersubsidi.

Para pedagang pupuk nakal ini, bukan hanya berada di nagari Minangkabau saja, tapi juga terjadi di seluruh kios pupuk se Kecamatan Sungayang dan bahkan bisa terjadi diseluruh Kecamatan di Tanahdatar.

Mereka memaksa petani membeli pupuk non subsidi dengan merek PHONSKA PLUS. Bila tak mau membeli pupuk non subsidi, maka jangan harap petani bisa mendapatkan pupuk bersubsidi merk apa saja. Kondisi ini sudah berlangsung lama, tanpa bisa disentuh oleh pemerintah daerah Tanahdatar. Pada hal pupuk non subsidi ini berada dalam pengawasan.

Baca Juga:  Dalam Rangka Menyambut Natal dan Tahun Baru 2019 Keluarga Besar Eyang Karmidi Family Gathering Ke Jogjakarta Dan Sekitarnya.

Berdasarkan penulusuran wartawan media ini langsung dilapangan, beberapa kios pupuk di Nagari Minangkabau, Kecamatan Sungayang, Minggu 24/3 kemaren, tak mau menjual pupuk bersubsidi bila tak membeli pupuk non subsidi.

Kondisi ini dirasakan masyarakat sudah cukup lama, seperti A (47) misalnya, ia harus gigit jari karena tak bisa mendapatkan pupuk bersubsidi dari pemerintah.

Kepala Dinas Pertanian Tanahdatar Yulfiardi mengatakan, akan mencabut izin kios pupuk bila masih memaksa petani untuk membeli pupuk non subsidi. Karna tidak ada aturan yang mengatur tentang ini. “Saya akan cabut izin kios pupuk mana saja di Tanahdatar, bila masih memaksa petani untuk membeli pupuk non subsidi,” katanya.

Baca Juga:  Sebanyak 284 CPNS Siap Bekerja, 335 ASN Terima SK Naik Pangkat

Pupuk subsidi itu adalah hak masyarakat, bukan hak pedagang, wajib hukumnya menjual pupuk sibsidi pada petani, tanpa harus dibebeni dengan pupuk non subsidi.

Ia juga menghimbau petani untuk melaporkan pada pihak yang berwajib, bila para pedagang memaksa petani untuk membeli pupuk non subsidi.

Yulfiardi menambahkan, kondisi ini memang sudah berlangsung lama, malah pihaknya sudah menyampaikan baik lisan mapun secara tertulis pada pengecer untuk tidak memaksa petani membeli pupuk non subsidi.

Baca Juga:  Sidang Pelaku Kasus OTT Kadis PUPR Kota Mojokerto, Jaksa menduga DPRD dapat Fee 8 %.

“Kedepan saya harus bertindak tegas, mulai besok saya akan cabut izin pengecer nakal ini,” katanya kesal.

Ia juga menekankan pada agen pupuk di Tanahdatar untuk tidak memaksa pengecer membeli pupuk non subsidi.

“Bila dipaksa ya hasil begini, pengecer juga akan memaksa petani untuk membeli pupuk non subsidi,” katanya menegaskan.

 

Terpisah, dua pengecer pupuk di Minang Kabau mengatakan, untuk mendapatkan pupuk bersubsidi mereka diwajibkan membeli pupuk non subsidi.

“Kami diharuskan membeli pupuk non subsidi, bila ingin mendapatkan pupuk Subsidi, pada siapa kami harus jual kalau bukan pada petani,” katanya tanpa rasa bersalah. (Yt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *