Agar Benar Jalankan Dana Desa, TP4D Undang Kades Se-Humbahas.

Indonesia – Propinsi Sumatera Utara – Kabupaten Humbang Hasundutan, Detikkasus.com – Sosialisasi dana d esa dan TP4D (Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah) dilaksanakan di Kabupaten Humbang Hasundutan bertempat di Pendopo Bukit Inspirasi Doloksanggul, Kamis (24/8).

Wakil Bupati Humbahas Saut Parlindungan Simamora mengatakan dengan lahirnya undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa merupakan momentum yang bersejarah dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Dengan undang-undang ini akan menciptakan paradigma baru dalam pembangunan yaitu paradigma ‘’MEMBANGUN DESA’’. Menjadi paradigma ‘’DESA MEMBANGUN’’ diharapkan dengan paradigma baru ini partisipasi masyarakat lebih menonjol daripada peran pemerintahan.

Hal ini sejalan dengan nawacita ketiga Presiden RI Jokowi Widodo yaitu ‘’MEMBANGUN INDONESIA DARI PINGGIRAN DENGAN MEMPERKUAT DAERAH-DAERAH DAN DESA DALAM KERANGKA NEGARA KESATUAN’’ Artinya pemerintah sangat mendukung penuh amanah dari undang-undang tersebut.

Baca Juga:  Polsek, Koramil 016,Forkomincam dan Puskesmas Tapung Hulu Halau Covid-19 Dengan Penyemprotan Disinfectan

Dengan paradigma ‘’ DESA MEMBANGUN ‘’ tentu menjadi beban tugas yang sangat berat bagi kepala desa. Namun beban tersebut dapat terselesaikan jika kepala desa melakukan langkah-langkah sebagai berikut. Merangkul seluruh elemen masyarakat yang ada di desa dalam proses pembangunan. Menjalin kerjasama dengan berbagai stakeholder baik yang ada di desa maupun dari luar desa. Memiliki tekad untuk
membenahi diri dengan meningkatkan kualitas dan etos kerja.

Saut Simamora juga mengatakan bahwa dana desa dan alokasi dana desa adalah untuk kemajuan masyarakat desa, bukan kemakmuran oknum atau sekelompok pengelola. “Yakin dan percayalah bahwa kita sebagai anak raja akan mendapat berkat dan kehormatan apabila memberikan ketulusan dalam pengelolaan dana desa. Mari hindari tindakan tidak terpuji dan melanggar dalam pengelolaan dana desa. Melalui acara ini, sangatlah perlu saya sampaikan bahwa tim pengawal pengaman pemerintahan dan pembangunan (TP4) Kejaksaan Agung akan membentuk tim anggaran di Kementerian dan lembaga bisa terserap secara maksimal. Untuk itu saya menghimbau agar semua kepala desa memperhatikan aturan-aturan tentang pengelolaan dana desa dan dalam melaksanakan tugas-tugasnya harus memegang prinsip transparansi dan bertanggung jawab’ tegas Saut Parlindungan Simamora.

Baca Juga:  Diduga Oknum Anggota Polri Curi Brondolan Sawit, Ini Kata Kapolres Aceh Tamiang

Saut Simamora mengatakan lagi, bahwa tugas TP4D  adalah mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai dengan wilayah hukum penugasan masing-masing.

Baca Juga:  Menjelang Hari Raya Galunga dan Nataru Personil Polsek Sawan Perketat Pengawasan Pada Atm.Bpd Cegah Pengguna Atm Palsu

‘Marilah kita saling mengingatkan sesama Kepala Desa, agar tidak ada satupun Kepala Desa di Kabupaten Humbang Hasundutan ini yang terjerat hukum karena dana desa. Bagi bapak ibu kepala desa, kita satukan tekad dan niat yang tulus sebagaimana motto Kabupaten Humbang Hasundutan ‘’bekerja keras…bekerja cerdas…bekerja serius… ‘’. Sehingga apa yang menjadi  impian kita bersama yaitu ‘Humbang Hasundutan hebat dan bermentalitas unggul ‘’dapat menjadi kenyataan’ tambah Wakil Bupati Humbahas.

Hadir dalam sosialisasi itu, Kajari Humbang Hasundutan Zaidar Rasepta SH MM, Sekdakab Saul Situmorang SE MSi dan para pimpinan SKPD, kepala desa termasuk personil Kajari Humbang Hasundutan. (Evendy/Rel).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *