Detikkasus.com l Labuhanbatu Sumut
Kamis (08/04/2021) Masih ingatkan anda tentang adanya kabar berita yang lalu dengan judul “Kondisi Afdiling III PTPN III Kanau Terlihat Semak Dan Ada Istilah TL”. Pada edisi 21/03/2021 tersebut mengisahkan bahwa kondisi hamparan sekitar 88,46,ha tanaman karet didalam kawasan Afdiling III Kanau, ternyata pekerja itu dijadikan seperti sapi perahan”. Lembu punya susu benggali yang punya nama.
Wajar saja tidak sedikit jumlah masyarakat labuhanbatu yang kehidupannya masih dibawah garis kemiskinan, apa lagi masyarakat yang terbilang dekat dengan wilayah PTPN III. Padahal hadirnya perusahaan ternama disuatu daerah, seharusnya mampu mampu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitarnya dengan melalui tanggung jawab sosial perusahaan yang disebut CSR (Corporate Sosial Responsibility)
Jangankan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang disekitar wilayah PTPN III dengan melalui CSR, pekerja nya sajapun sekitar (35) Tiga Puluh Lima Orang masih ada yang bekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri APD atau K.3, bahkan mendapat upah (60.000) Enam Puluh Ribu Rupiah per harinya, itupun kalau cuaca mengizinkan alias tidak turun hujan. “Nasip pekerja nya sajapun sangat memprihatinkan, mirip seperti dilema cerita yang dijajah oleh bangsa sendiri”.
Mengenai ketentuan APD atau K.3 ada Undang-Undang No.1 Tahun 1970 membahas keselamatan kerja, sedangkan pada Undang-Undang No.23 Tahun 1992 mengenai kesehatan para pekerja juga sangat jelas prosedurnya, bahkan pada Undang-Undang No.13 Tahun 2003 juga sangat jelas tujuannya untuk ditetapkan dapat memberikan hak pekerja tersebut. Mau sampai berapa lama mereka sebagai tenaga lepas, selalu merasa ketirnya dijajah oleh bangsa sendiri.
Bahkan pada ketentuan Permenaker No.06 Tahun 1985, tentang Perlindungan Pekerja Harian Lepas. Pasal 6 ayat (5) sangat jelas menyatakan “Bagi perusahaan sub kontraktor atau perusahaan yang kegiatannya sebagai penyalur tenaga kerja (labour-supplier) kepada perusahaan lain, maka perusahaan menerima tenaga kerja bertanggung jawab terhadap hal-hal pekerja tersebut”.
Pasal 7 sangat jelas menyatakan “Pengupahan bagi pekerja harian lepas didasarkan atas upah harian yang besarnya tidak boleh kurang dari ketentuan upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah”. Dan pada pasal Pasal 8 yang menyatakan “Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 1977 tentang Asuransi Sosial Tenaga Kerja, maka setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja harian lepas wajib mengikut sertakan pekerja harian lepas dalam program yang diselenggarakan oleh Perum Astek”.
Ketidak mampuan perusahaan ternama Plat Merah PTPN III untuk mematuhi Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja, atau Undang-Undang No.23 Tahun 1992 mengenai kesehatan para pekerja bahkan pada Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan, Permenaker No.06 Tahun 1985, tentang Perlindungan Pekerja Harian Lepas. Sudah sewajarnya perusahaan ternama PTPN III KANAU ini dicabut (HGU) Hak Guna Usaha-nya.
Keputusan Perpres No.107/2004 tentang Dewan Pengupahan tingkat Nasional Provinsi dan Kabupaten, ada kesan diabaikan management Afdiling III Kebun Aek Nabara Utara PTPN III Plat Merah. Hingga pada ketentuan “Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Permenakertrans) No.08/MEN/VII/2010, tentang Alat Pelindung Diri dan berbagai aturan lainnya, diduga kuat sengaja diabaikan pihak management perusahaan hingga pemenang tender, untuk merauf berbagai keuntungan.
Keberadaan PTPN III KANAU seharusnya mampu mensejahterakan masyarakat disekitar wilayah PTPN III apa lagilah sebagai pekerjanya, ternyata jangankan untuk kesejahteraan pekerjanya APD (Alat Pelindung Diri) rugi mereka mengasihnya. Perusahaan plat merah melanggar ketentuan Perpres No.107/2004 tentang Dewan Pengupahan tingkat Nasional Provinsi dan Kabupaten, dan Permenakertrans No.08/MEN/VII/ 2010, tentang Alat Pelindung Diri.
Satria Permadi S.P Asisten Afdiling III PTPN III Kanau mengatakan “Luas 88,46,ha kebun karet sudah lama diborong kepihak ketiga pemenang tender, sudah saya ajukan ke Asisten Personalia Kebon (APK). Agar penderes yang tidak memakai memakai APD K.3 segera diberikan, oleh pemenang tender kepada mereka penderes tenaga lepas. Mungkin adalah sekitar tiga tahun yang lalu kebun karet PTPN III dikelola oleh pihak ketiga, kalau aku belum ada seumur jagung menjadi asisten disini. 28/03/21 Ujar Satria (J. Sianipar)