Detikkasus.com | Nias – Kota Gunungsitoli, Kamis 29 Oktober 2020.
Adrianus Harefa (Lk) tempat tinggal dusun III desa Mazingo Tabaloho Kec Gunungsitoli Selatan telah melaporkan Kepala desa Ononamolo I Lot Kec Gunungsitoli Selatan di Mapolres Nias tertanggal 17 Maret 2020 dengan perihal” Dugaan Tindak Pidana Pengrusakan dan Penyerobotan Tanah Hak Miliknya” , sekarang Adrianus telah mendapatkan SP2HP tertanggal 19 Maret 2020 dengan hasil Laporan pengaduan telah diterima dan akan dilakukan penyelidikan.
Adrianus Harefa telah menyampaikan juga keberatan atas pembukaan badan jalan ditanahnya kepada kepala desa tertanggal 2 Maret 2020,karena merasa diserobot tanah miliknya berlokasi didusun III desa Ononamolo I Lot, karena telah ada pembukaan badan jalan, tanpa seizinnya. Pekerjaan tersebut bersumber dari Silpa Dana Desa Tahun 2018 senilai Rp.101.730.250, 00,- yakni ” Pembangunan Prasarana Jalan desa DHI. Pembangunan Drainase disamping TK Negeri 1 Pembina menuju Jalan Setapak Lama Lasara. Serta Pembangunan Perkerasan Jalan Desa DHI. Perkerasan Jalan Telford disamping TK Negeri 1 pembina menuju jalan setapak Lasara dengan anggaran Rp.91.437.546,00,- bersumber dari Silpa DD 2017.
Selain itu Adrianus Harefa juga telah mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli pada tanggal 1 Oktober 2020, dengan No Perkara : 51/Pdt.G/2020/PN Gst.
Komcab LP-KPK Kepulauan Nias, ketua Faoziduhu Ziliwu, SH telah meminta klarifikasi kepada kepala desa Ononamolo I Lot terkait dugaan tindak pidana pengrusakan tanaman dan penyerobotan tanah milik Adrianus Harefa tertanggal 27 Oktober 2020, sesuai suratnya.
LSM Nias Coruption Watch Kepulauan Nias, Sekjen an. Samabudi Zendrato menerima kuasa dari masyarakat pelapor dan pemberi kuasa memfasilitasi perkara ini.
Memohon kepada bidang pembina dan pengawasan Dana Desa, Walikota Gunungsitoli, Kadis PMDK, Camat Gunungsitoli Selatan juga pendamping desa, pendamping Lokal Desa, Pendamping desa teknik infrastruktur dan tim ahli kabupaten yang memberikan perintah dan petunjuk kepada kepala desa dan pengelola Dana Desa agar memberikan contoh yang baik, taat, patuh dan menjunjung tinggi azas-azas hukum pemerintahan yang baik dan benar sesuai yang diatur dalam UU No.6 Tahun 2014 dan PP No.43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan per Undang-Undangan No.6 tahun 2014 tentang desa dan PP No.47 tahun 2015 tentang perubahan atas PP No.43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 tahun 2014 tentang desa.
Serta dimohon kepada Penegak Hukum untuk mengusut kasus ini dengan tuntas karena pada fakta yang telah diuraikan diatas kepala desa dan pengelola Dana Desa diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara dan perekonomian negara.
Salah seorang warga Ononamolo I Lot dan/atau juga turut melapor inisial EZ mengatakan kepada wartawan ” masalah laporan pengaduan Adrianus Harefa tentang pengrusakan dan penyerobotan tanahnya sudah jauh-jauh hari dilaporkan kepada kepada kepala desa Elianus Zai dan kepada camat.Kedua pimpinan ini nyata- nyata telah melanggar amanat masyarakat, amanat UU yang mereka emban sebagaimana tugas mereka masing-masing, sebagaimana UU No.31 Tahun 1999 pasal 3 Jo UU No.20 Tahun 2001 Tentang ” Penyalagunaan wewenang dan kesempatan atau sarana yang ada padanya”.
ED menambahkan ” Diduga Camat Gunungsitoli Selatan dan Kades Ononamolo I Lot dalam pelaksanaan pembangunan ini, dana dari dari APBDes desa Ononamolo I Lot did uga ada Konflik kepentingan, sehingga memaksakan diri menempatkan pemabngunan ini dilokasi bermasalah, tandasnya mengakhiri.( SNW)