Administrasi Penata Keuangan Kurang Bijak Dapat Predikat WDP, Aktivis Berharap Kasus Tidak Berulang – Ulang

Kaur l Detikkasus.com – Beberapa SKPD di Pemkab Kaur Provinsi Bengkulu Tahuh 2023 – 2024 ditemukan penataan administrasi keuangan,APBD kurang baik sehingga hal itu menjadi temuan tunggakan ganti rugi (TGR)

Sulaiman kepada awak media ini mengatakan,suatu hal yang jelas² salah besar,apabila pemindahan dana yang bermula,dari rekening kas giro di transfer kedalam rekening,oknum Bendahara pengeluaran dan rekening oknum ASN dengan oknum Honorer di Dinas PDK Kabupaten Kaur

Di jelaskan Sulaiman,diprediksi dana yang di transfer ke rekening oknum ASN dan oknum Honorer tersebut,adalah dana Bintang Jemput Bintang (BJB) untuk mahasiswa di kampus UGM dan kampus IPB l,dana insentif operator sekolah PAUD SD SMP dan anggaran Insentif Bendahara Barang PAUD SD SMP sekabupaten Kaur,serta Beasiswa Perhubungan Darat yang menimbulkan kerugian negara mencapai 2.2 Miliar Rupiah

Ditegaskan Sulaiman,dana yang tersebut diatas mekanisme di transfer nontunai bukan sebaliknya di tarik tunai,penarikan tunai diduga dengan jaminan pejabat pengelola keuangan (TPK) di Dinas PDK

Sulaiman berharap kejadian ini tidak lagi berulang – ulang,alasan dengan kesalahan patal tersebut Kabupaten Kaur pada tahun 2024/2025 gagal mendapat predikat wajar tampa pengecualian (WTP) sebaliknya Kabupaten Kaur mendapat predikat WDP dan berdampak hilangnya insentif daerah dari Kemenkeu pusat puluhan miliar Rupiah

Imbuh Sulaiman,tunggakan ganti rugi (TGR) Dinas PDK Kabupaten Kaur belum dikembalikan,sedangkan waktu pengembalian sudah lama berakhir yaitu 2 Bulan atau 60 Hari kalender setelah laporan keuangan pemerintah daerah di keluarkan oleh tim audit berwenang (BPK.RI Bengkulu)

Harus dicamkan,Bendahara pengeluaran dinas PDK Kabupaten Kaur yang sudah wafat,itu menjadi tanggungan ahliwaris dan yang lain nya tentu tanggungjawab pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran,PPK dan PPTK,tidak menjadi alasan ataupun menjadi jaminan Bendahara pengeluaran meninggal dunia.

Sebagai putra daerah kami berharap tunggakan ganti rugi dikembalikan atau ditagih,yang bersangkutan dengan keuangan daerah harus dikembalikan misalnya TGR yang terjadi karena kurang tertip dalam tatakelola kuangan
Demikian Sulaiman

(****)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *