Sumatera Utara – Medan | DetikKasus.com -, Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil menangkap tersangka tindak pidana penganiayaan yang di lakukan oleh adik Jakaria Peranginangin alias Jeck terhadap abang kandung Japet Peranginangin gara – gara harta warisan orang tua.
Menurut informasi yang di himpun Kabiro Detikkasus dari Kapolek Sunggal Polrestabes Medan, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH yang di dampingin Kanit reskrim, Iptu Budiman Simanjutak mengatakan bahwa tersangka Jakaria Peranginangin alias Jeck pada hari Sabtu, tanggal 02 Juni 2018 sekira pukul 11.30 mendatangi rumah abangnya Japet Peranginangin (korban), Jalan Dusun XVII Sempat Arih Ds. Sei Semayang, Kecamatan Sunggal Desa untuk meminta uang sewa ladang sawit yang di kontrakkan (ladang sawit milik alm orang tua korban dan tersangka),”Aku minta uang sewa ladang yang di konrakkan,”ungkap tersangka.
Kemudian pelaku berkata, “Ku hancuri kau nanti, kubunuh kau nanti”, hingga akhirnya pelaku meninggalkan rumah korban, Japet Peranginangin.
Selanjutnya, jelas Kapolsek, pelaku pergi ke sebuah warung kopi yang letaknya dekat dengan rumah korban, selang waktu 15 menit, korban mendatangi pelaku ke warung kopi dan bertemu dengan pelaku, dengan berkata,”Ngapain kau marah – marah ?”, yang kemudian pelaku mengatakan, “Ku bunuh kau nanti”.
Selanjutnya pelaku mengambil parang dan kapak yang kebetulan ada di bawah meja warung tersebut, lalu mengejar korban (Japet Peranginangin), dengan posisi tangan kanan pelaku megang parang sedangkan tangan kiri megang kapak, hingga korban berlari ketakutan dan terjatuh ke parit, kemudian pelaku mengayunkan parang ke arah punggung sebelah kiri korban sebanyak 2 kali, hingga luka bacok dan mengeluarkan darah, selanjutnya tangan kiri pelaku yang memegang kapak juga di ayunkan ke arah kepala korban, namun di tangkis oleh korban hingga terkena gagang kapak tersebut, dan warga sekitar lokasi langsung melerai, lalu korban pun membuat pengaduan ke Polsek Sunggal yang sebelumnya melakukan Visum.
Pelaku, lanjut Kapolsek, sempat melarikan diri ke pulau Batam, Riau, dan pada hari Jumat, tanggal 15 Juni 2018, tim opsnal unit reskrim mendapat informasi pelaku sudah pulang dari Batam dan berada di seputaran TKP dan tim menjumpai pelaku serta langsung menangkap yang selanjutnya mencari barang bukti, lalu membawa tersangka ke komando Polsek Sunggal untuk di proses, tersangka di persangkakan dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman kurungan 2 tahun 8 bulan. (Kabiro DetikKasus/ Alexander Hutapea)