Adi Setijawan,SH : Memberikan Keadilan,Kepastian Hukum dan Kemanfaatan Bagi Masyarakat Adalah Tujuan Hukum

Detikkasus.com

DISKUSI HUKUM- Ketua Umum Pengamat Sosial, Hukum Dan Politik Indonesia Adi Setijawan,SH, dalam Podcast Diskusi Hukum menyatakan, bahwa penjara bukan utama dalam menyelesaikan permasalahan.

“Ada berbagai persoalan yang dapat diatasi secara damai, tanpa harus menargetkan orang yang bermasalah masuk penjara,” ungkap Adi

Ia mengatakan, roh kedamaian harus dibangkitkan kembali di Indonesia sehingga tidak semua permasalahan berakhir dengan penjara. Permasalahan kecil yang terjadi di tengah masyarakat sebaiknya diselesaikan secara damai.

Baca Juga:  Kunjungan LLI ke RSUD Indramayu,  Mengusulkan Favilun dan Loket Khusus Para Lansia

Kehidupan yang damai, menurut dia, harus dibangkitkan dengan memaksimalkan peran tokoh adat dan tokoh masyarakat. Mereka dapat menjadi penengah dalam menyelesaikan permasalahan secara damai.

“Beri kesempatan orang untuk memperbaiki kesalahannya,” ujarnya.

Jika semua permasalahan diselesaikan secara hukum dan berakhir di penjara, maka penjara tidak akan mampu menampungnya. Saat ini, jumlah narapidana pada beberapa Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia melebihi kapasitas.

Baca Juga:  Diduga Minim Kepengawasan, Proyek Rehab Jalan Produksi dalam Lingkungan UPT PBATAP Sudah Retak

Bagaimana negara mengurangi jumlah penghuni penjara, salah satunya dengan mendorong agar masyarakat menyelesaikan permasalahan kecil secara damai.

“Bila semua permasalahan diselesaikan secara hukum, dengan target pelaku harus dipenjara, maka Lembaga Pemasyarakatan tidak akan mampu menampungnya,” Ucapnya.

Adi Setijawan menambahkan, musuh utama yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini adalah narkotika, teroris dan korupsi. Ketiga kejahatan tersebut tidak dapat ditoleransi.

Baca Juga:  Pengawasan Dana Desa di Kabupaten Indramayu: Sinergi LBH Singakriya dan ORGANISASI GMPAR DPD

“Tetapi, khusus untuk kejahatan kecil, sudah wewajarnya, dilakukan upaya-upaya hukum kekeluargaan, apalagi sekarang ada Restoratif Justice, kami mengingatkan kepada penegak hukum untuk tidak gampang menetapkan orang baru pertama kali bermasalah ditetapkan sebagai tersangka, Beri pembinaan yang wajar kepadanya agar tidak mengulangi lagi kesalahannya,” katanya.

(Praditya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *