Adi Setijawan,SH : Memberikan Keadilan,Kepastian Hukum dan Kemanfaatan Bagi Masyarakat Adalah Tujuan Hukum

Selasa, 25 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com|JATENG & DIY

DISKUSI HUKUM- advokat, Penasehat Hukum & Mediator, Adi Setiawan, SH, dalam Podcast Diskusi Hukum menyatakan, bahwa penjara bukan utama dalam menyelesaikan permasalahan.

“Ada berbagai persoalan yang dapat diatasi secara damai, tanpa harus menargetkan orang yang bermasalah masuk penjara,” ungkap Adi

Ia mengatakan, roh kedamaian harus dibangkitkan kembali di Indonesia sehingga tidak semua permasalahan berakhir dengan penjara. Permasalahan kecil yang terjadi di tengah masyarakat sebaiknya diselesaikan secara damai.

Baca Juga:  Warga Keluhkan Jalan Provinsi Desa Cukangkawung Penghubung Dua Kec Sodonghilir dan Kec Taraju Rusak Parah.

Kehidupan yang damai, menurut dia, harus dibangkitkan dengan memaksimalkan peran tokoh adat dan tokoh masyarakat. Mereka dapat menjadi penengah dalam menyelesaikan permasalahan secara damai.

“Beri kesempatan orang untuk memperbaiki kesalahannya,” ujarnya.

Jika semua permasalahan diselesaikan secara hukum dan berakhir di penjara, maka penjara tidak akan mampu menampungnya. Saat ini, jumlah narapidana pada beberapa Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia melebihi kapasitas.

Baca Juga:  Polres Bojonegoro Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong.

Bagaimana negara mengurangi jumlah penghuni penjara, salah satunya dengan mendorong agar masyarakat menyelesaikan permasalahan kecil secara damai.

“Bila semua permasalahan diselesaikan secara hukum, dengan target pelaku harus dipenjara, maka Lembaga Pemasyarakatan tidak akan mampu menampungnya,” Ucapnya.

Adi Setijawan menambahkan, musuh utama yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini adalah narkotika, teroris dan korupsi. Ketiga kejahatan tersebut tidak dapat ditoleransi.

Baca Juga:  Sosialisasikan Masalah Narkoba, Panit Satu Reskrim Polsek Seririt Kunjungi SMPN 2 Seririt Didesa Banjar Asem

“Tetapi, khusus untuk kejahatan kecil, sudah wewajarnya, dilakukan upaya-upaya hukum kekeluargaan, apalagi sekarang ada Restoratif Justice, kami mengingatkan kepada penegak hukum untuk tidak gampang menetapkan orang baru pertama kali bermasalah ditetapkan sebagai tersangka, Beri pembinaan yang wajar kepadanya agar tidak mengulangi lagi kesalahannya,” katanya.

(Red)

Berita Terkait

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan
Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan
MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir
Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.
Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur
Listrik Hotel Rivoli Kualatungkal Padam saat Acara, Manajement Hotel: Kami berikan Kompensasi Potongan Harga
Adi Setijawan: Apresiasi Keputusan Pemkot Semarang Batalkan Kenaikan E-Restribusi di Pasar Burung Karimata
Dr. H. AM Juma’i SE., MM Ketua FKSB Angkat Bicara Terkait Kenaikan E Retribusi

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 10:54 WIB

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:23 WIB

Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 06:32 WIB

MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 21:12 WIB

Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:39 WIB

Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB