ADD Tidak Akan Bisa Dicairkan Sebelum Lunas PBB P2

Detikkasus.com | Bojonegoro – Persyaratan melunasi PBB P2 untuk pencarian ADD adalah pelanggaran terhadap undang-undang nomor 6 tentang 2014 tentang desa. Hal ini disampaikan Anam Warsito selaku Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Akar Bojonegoro. Rabu (08/04/20).

Menurutnya ADD merupakan hak desa sehingga tidak boleh ada penundaan pencarian dengan alasan belum lunasnya PBB.

“Tidak boleh ada penundaan pencairan dengan alasan belum lunas PBB,” katanya.

Mantan anggota DPRD ini menegaskan bahwa tidak ada undang-undang yang mengatur tentang tugas pemerintah desa untuk memungut PBB.

Baca Juga:  Petinggi Jawa Timur Dengarkan Pidato kenegaraan Presiden Jokowi | Reporter : Z,Arifin

“Dan selama ini pemungutan PBB P2 dilakukan secara sukarela oleh pemerintah desa,” jelasnya.

Lebih jauh Anam Warsito, menjelaskan bahwa penundaan pencarian ADD tahap I dapat menganggu pelayanan masyarakat. Hal ini dikarenakan sumber operasional pemerintah desa adalah berasal dari ADD.

“Termasuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa,” tegasnya.

Baca Juga:  Pemkab Bojonegoro Beri Dana Hibah Kepada Siswa Madrasah Aliyah Sejak 2019

Sementara itu kepala seksi keuangan dan aset daerah, Haris Efendi, menjelaskan bahwa salah satu syarat pencairan ADD di Kabupaten Bojonegoro adalah dengan lunasnya PBB P2.

Hal ini berdasarkan peraturan bupati nomor 32 tahun 2015 tentang pedoman pengelolaan alokasi dana desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah Untuk Desa di Kabupaten Bojonegoro.

Haris Efendi menjelaskan pada Pasal 15 Ayat 2, menegaskan jika telah melakukan pemungutan dan penyetoran PBB P2 berdasar target kinerja sesuai ketentuan, untuk tahun sebelumnya dan/atau tahun berkenan.

Baca Juga:  Terima Bantuan Cold Box Dari DKPP Sampang, Bupati Himbau Nelayan dan Pedagang Tidak Menggunakan Formalin, Reporter Hernandi K S.Sos M.Si.

Hal ini juga tercantum dalam Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 16 Tahun 2020, tentang Besaran Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah, pasal 3 dan 4.

“Harus lunas PBB P2 tahun sebelumnya, dibuktikan dengan surat keterangan dari Bappenda,” pungkasnya.(Hery)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *