ADD Tidak Akan Bisa Dicairkan Sebelum Lunas PBB P2

Jumat, 10 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Bojonegoro – Persyaratan melunasi PBB P2 untuk pencarian ADD adalah pelanggaran terhadap undang-undang nomor 6 tentang 2014 tentang desa. Hal ini disampaikan Anam Warsito selaku Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Akar Bojonegoro. Rabu (08/04/20).

Menurutnya ADD merupakan hak desa sehingga tidak boleh ada penundaan pencarian dengan alasan belum lunasnya PBB.

“Tidak boleh ada penundaan pencairan dengan alasan belum lunas PBB,” katanya.

Mantan anggota DPRD ini menegaskan bahwa tidak ada undang-undang yang mengatur tentang tugas pemerintah desa untuk memungut PBB.

Baca Juga:  Turnamen Bulutangkis Bumdes Reksadana  Cup ke I Resmi Dibuka oleh Kades Sukorejo 

“Dan selama ini pemungutan PBB P2 dilakukan secara sukarela oleh pemerintah desa,” jelasnya.

Lebih jauh Anam Warsito, menjelaskan bahwa penundaan pencarian ADD tahap I dapat menganggu pelayanan masyarakat. Hal ini dikarenakan sumber operasional pemerintah desa adalah berasal dari ADD.

“Termasuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa,” tegasnya.

Baca Juga:  Jelang Pilkades Serentak, Kapolres Bojonegoro Ajak BKP Ciptakan Suasana Kondusif.

Sementara itu kepala seksi keuangan dan aset daerah, Haris Efendi, menjelaskan bahwa salah satu syarat pencairan ADD di Kabupaten Bojonegoro adalah dengan lunasnya PBB P2.

Hal ini berdasarkan peraturan bupati nomor 32 tahun 2015 tentang pedoman pengelolaan alokasi dana desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah Untuk Desa di Kabupaten Bojonegoro.

Haris Efendi menjelaskan pada Pasal 15 Ayat 2, menegaskan jika telah melakukan pemungutan dan penyetoran PBB P2 berdasar target kinerja sesuai ketentuan, untuk tahun sebelumnya dan/atau tahun berkenan.

Baca Juga:  Pembangunan Proyek 12 M, Terganjal Utiliti

Hal ini juga tercantum dalam Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 16 Tahun 2020, tentang Besaran Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah, pasal 3 dan 4.

“Harus lunas PBB P2 tahun sebelumnya, dibuktikan dengan surat keterangan dari Bappenda,” pungkasnya.(Hery)

Berita Terkait

Jelang Laga Persibo vs Deltras FC, Polres Bojonegoro Gelar Rakor Pengamanan
Tumbuhkan Jiwa Nasionalisme, Ratusan Pelajar dibekali Wasbang dan Bela Negara oleh TNI Kodim Bojonegoro
Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 17:48 WIB

Jelang Laga Persibo vs Deltras FC, Polres Bojonegoro Gelar Rakor Pengamanan

Kamis, 7 November 2024 - 17:47 WIB

Tumbuhkan Jiwa Nasionalisme, Ratusan Pelajar dibekali Wasbang dan Bela Negara oleh TNI Kodim Bojonegoro

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:59 WIB

Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi

Berita Terbaru

Politik dan pemerintahan

Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri

Kamis, 7 Nov 2024 - 12:57 WIB