Detikkasus.com | Bojonegoro – Persyaratan melunasi PBB P2 untuk pencarian ADD adalah pelanggaran terhadap undang-undang nomor 6 tentang 2014 tentang desa. Hal ini disampaikan Anam Warsito selaku Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Akar Bojonegoro. Rabu (08/04/20).
Menurutnya ADD merupakan hak desa sehingga tidak boleh ada penundaan pencarian dengan alasan belum lunasnya PBB.
“Tidak boleh ada penundaan pencairan dengan alasan belum lunas PBB,” katanya.
Mantan anggota DPRD ini menegaskan bahwa tidak ada undang-undang yang mengatur tentang tugas pemerintah desa untuk memungut PBB.
“Dan selama ini pemungutan PBB P2 dilakukan secara sukarela oleh pemerintah desa,” jelasnya.
Lebih jauh Anam Warsito, menjelaskan bahwa penundaan pencarian ADD tahap I dapat menganggu pelayanan masyarakat. Hal ini dikarenakan sumber operasional pemerintah desa adalah berasal dari ADD.
“Termasuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa,” tegasnya.
Sementara itu kepala seksi keuangan dan aset daerah, Haris Efendi, menjelaskan bahwa salah satu syarat pencairan ADD di Kabupaten Bojonegoro adalah dengan lunasnya PBB P2.
Hal ini berdasarkan peraturan bupati nomor 32 tahun 2015 tentang pedoman pengelolaan alokasi dana desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah Untuk Desa di Kabupaten Bojonegoro.
Haris Efendi menjelaskan pada Pasal 15 Ayat 2, menegaskan jika telah melakukan pemungutan dan penyetoran PBB P2 berdasar target kinerja sesuai ketentuan, untuk tahun sebelumnya dan/atau tahun berkenan.
Hal ini juga tercantum dalam Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 16 Tahun 2020, tentang Besaran Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah, pasal 3 dan 4.
“Harus lunas PBB P2 tahun sebelumnya, dibuktikan dengan surat keterangan dari Bappenda,” pungkasnya.(Hery)