Seluma |Detikkasus.com -Pada tanggal 15 desember 2024, program pekerjaan pembangunan desa. Yang menggunakan anggaran dana desa (add), dan dana desa (dd) tahun 2024. Yang berlokasi tepatnya, di desa rantau panjang kecamatan alas kabupaten seluma. Disinyalir adanya dugaan mark’up untuk memperoleh keuntungan pribadi, dan juga untuk memperkaya diri sendiri.
Berdasarkan hasil investigasi oleh sejumlah wartawan gabungan grop GWI, bersama awak media itu. Dilapangan, jum’at 12 desember 2024. Sebagai fungsi media sosial kontrol, adanya di temukan. Ada 3 paket pekerjaan pembangunan di tahun 2024, yang menggunakan “ADD” dan “DD” di desa rantau panjang. Diduga menjadi ajang korupsi mark’up anggaran dana desa itu,
Ada pun paket pekerjaan tersebut. Sebagai berikut, 1. Pekerjaan pembangunan MCK/WC, untuk masyarakat dengan pagu anggaran Rp.84.820.000. Kurang lebih sebanyak 7/8 wc dugaan mark’up ajang bisnis serta korupsi.
Pada yang ke 2, pekerjaan pembangunan rehabilitasi papan lantai jembatan. Dan pembangunan pondasi jembatan dengan pagu anggaran senilai Rp.174.915.600, dari volume berukuran lebar 2,5 M x panjang 24 M diduga adanya mark’up tidak sesuai spesifikasi.
Berlanjut pada yang ke 3, pekerjaan pembangunan jalan sentra usaha tani (JUT). Pengerasan rabat beton, dengan pagu anggaran Rp.310.112.000. Di 3 titik pekerjaan, disinyalir adanya dugaan mark’up bisnis dan korupsi.
Dari beberapa sumber masyarakat sekitar itu, saat di temui oleh wartawan awak media itu di lapangan. Yang juga masyarakat sekitar enggan menyebutkan namanya, mengatakan. Adanya dugaan kejanggalan dalam pembangunan tersebut, dengan biaya cukup fantastis.
“Seperti pembangunan WC, untuk masyarakat. Dengan upah pekerja kalau tidak salah ingat sekitar Rp.2 juta per/WC. Ada sekitar 7/8 wc, kalau jalan rabat beton ada 3 titik sama pekerjaan pergantian papan lantai jembatan dan cor beton tiang tengah jembatan yang dibangun pada tahun ini.
Bahkan tidak sampai disitu saja masyarakat juga mempertanyakan kepada awak media itu, yang ditemui dilapangan. Apakah pemerintah desa, bisa menjabat 2 jabatan sekaligus…???”. Ucapnya, masyarakat setempat itu.
Mendengar himpunan informasi tersebut, oleh awak media itu. Yang tergabung di grop GWI tersebut. Menelusuri kembali, adanya informasi. Tentang adanya dugaan kepala desa merangkap 2 jabatan sebagai tenaga kesejahteraan sosial, di kecamatan (TKSK) kemensos. Dengan melakukan konfirmasi, kepada pihak terkait dinas sosial kabupaten seluma. Melalui via pesan whatsapp seluler, pada hari sabtu 13 desember 2024.
Dirinya itu menyebutkan, “walaikum salam wr.wb, pak julianto itu. Bukan honorer di dinsos pak, tapi sebagai relawan sosial /tksk kemensos pak. Trims🙏🏻”. Ungkapnya kadis dinsos tersebut.
Mendapatkan informasi kembali, dan hasil investigasi di lapangan oleh awak media itu. Mencoba mengonfirmasi kepada kepala desa rantau panjang (julianto), guna mendapatkan klarifikasi hak jawab pemberitaan melalui pesan whatsapp selulernya itu. Namun, sungguh sangat di sayangkan. Kepala desa rantau panjang tersebut, malah melakukan pemblokir nomor awak media tersebut
Sampai berita ini, dilayangkan belum ada informasi dan klarifikasi hak jawab dari julianto kepala desa rantau panjang itu.
Aturan tentang desa berdasarkan pasal 29 undang-undang nomor 6 tahun 2014, rentang desa melarang kepala desa merangkap jabatan lain. Yang berpotensi menimbulkan konflik, kepentingan atau mengganggu tugasnya.
Disinyalir dugaan mark’up, di dalam pekerjaan pembangunan di desa rantau panjang. Yang menggunakan dana desa perbuatan tersebut, merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana di atur dalam pasal 2 jo. Pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (UU 31/1999). Sebagaimana diubah oleh undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999. Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenang jabatannya yang mana berakibat dapat merugikan keuangan negara.
Dengan mencuatnya informasi ini, ke publik media masa online ini. Agar kiranya pihak APH memeriksa penggunaan dana desa rantau panjang atas disinyalir dugaan mark’up, dalam memberantas tindak pidana korupsi. Yang merugikan uang negara, serta pihak-pihak terkait. Menelusuri informasi tentang adanya rangkap 2 jabatan, yang di jabat kepala desa rantau panjang tersebut.
(Pasukan Ghoib/Sumber : Pewarta AD/Team Grop GWI)