Keerom |Detikkasus.com -Satuan tugas pengamanan perbatasan RI-PNG Yonif 122/TS berkolaborasi dengan unsur terkait dalam hal ini pihak kepolisian, tokoh adat, tokoh agama dan tokoh masyarakat, menindaklanjuti terkait adanya sekelompok masyarakat yang tergabung dalam ajaran agama baru 777 surgawi yang berlokasi di Gunung Bogor Kampung Wembi, Distrik Mannem, Keerom, Selasa kemarin (11-06-2024).
Pada pelaksanaan kegiatan tersebut Satgas Yonif 122/TS ikut serta melaksanakan pengamanan yang dipimpin oleh Danpos Sawiyatami Lettu Inf Zulkifli Sirait beserta 9 orang anggota, perjalanan menuju lokasi ditempuh dengan berjalan kaki dan menelusuri hutan dengan waktu tempuh sekitar 1 jam 30 menit, yang bertujuan untuk membubarkan adanya ajaran agama baru 777 Surgawi yang tidak terdaftar di pemerintahan Kabupaten Keerom.
Setibanya di lokasi, unsur-unsur terkait melaksanakan mediasi sekitar 30 menit akan tetapi sekelompok masyarakat yang tergabung dalam aliran 777 surgawi tidak terima dengan mediasi yang sudah dilaksanakan oleh unsur-unsur terkait dengan cara persuasif, sehingga pihak kepolisian dengan tegas membawa sekelompok masyarakat, aliran 77 surgawi tersebut ke Polres Keerom untuk dimintai keterangan lebih lanjut, hal tersebut disampaikan Danpos Sawiyatami pada rilis tertulisnya.
Lanjut Danpos menerangkan, Tindakan tegas ini dilakukan karena 8 orang masyarakat baik OAP maupun pendatang yang tergabung dalam aliran 777 surgawi selama ini sudah sangat meresahkan masyarakat dan tidak pernah terdaftar di lembaga pemerintahan.
Seperti penekanan Dansatgas Letkol Inf Diki Apriyadi,S, hub.int , bahwa seluruh pos jajaran Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 122/TS harus selalu menjalin komunikasi dan kerjasama dengan unsur-unsur terkait yang berada di wilayahnya untuk bersama-sama mengatasi permasalahan yang berkaitan dengan IPOLEK SOS BUD HANKAM.
Kegiatan tersebut berjalan dengan lancar dan aman, adapun 8 orang pengikut agama baru 777 surgawi dan barang bukti di amankan Polres Keerom untuk di tindaklanjuti.
(Jihandak Belang/Sumber : Yonif 122/Ts)