Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Bojonegoro, detikkasus.com – Demi tertibnya berlalu lintas di jalan raya serta mencegah timbulnya potensi laka lantas, Sat Lantas Polres Bojonegoro kembali lalukan razia kendaraan di jalan Veteran Kota Bojonegoro pada hari Selasa (22/08/2017) pagi tadi yang dimulai pada pukul 08.00 WIB dan berakhir sekira pukul 10.30 WIB.
Razia kendaraan yang digelar selama dua setengah jam tersebut dipimpin oleh perwira pengendali (Padal) Ipda Eko Setyono dan berhasil menindak sebanyak 94 pelanggar yang kedapatan melanggar peraturan lalu lintas serta berpotensi menyebabkan kecelakaan, baik bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
“Dari 94 pelanggar yang terbukti melanggar, anggota telah menyita sebanyak 88 surat-surat kendaraan bermotor serta 6 kendaraan bermotor jenis roda dua sebagai barang bukti”, jelas Ipda Eko saat setelah melakukan razia.
Masih menurut Padal, seluruh barang bukti yang telah disita seluruhnya telah diamankan ke Mako Sat Lantas Polres Bojonegoro yaitu di jalan Imam Bonjol No 08 Bojonegoro.
“Seluruh pelanggar dapat mengambil barang bukti yang telah disita setelah membayar denda tilang melalui briva bank atau mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Bojonegoro”, imbuh Ipda Eko.
Dari keseluruhan pelanggar yang terbukti melanggar, paling banyak pelanggar tidak membawa bukti tidak melengkapi kelengkapan saat berkendara seperti tidak memakai helm berstandart SNI dan memasang spion kendaraan dikedua sisi bagi pengendara roda dua. Pelanggaran selanjutnya yaitu para pelanggar tidak dilengkapi kelengkapan surat berkendara yang sah seperti tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Ijin Mengemudi (SIM).
“Stop pelanggaran, stop kecelakaan, keselamatan demi kemanusian”, pesan Ipda Eko. (Priya).