Adakan Razia Kendaraan di Jalan Veteran, Sat Lantas Polres Bojonegoro Tindak 94 Pelanggar.

Selasa, 22 Agustus 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Bojonegoro, detikkasus.com – Demi tertibnya berlalu lintas di jalan raya serta mencegah timbulnya potensi laka lantas, Sat Lantas Polres Bojonegoro kembali lalukan razia kendaraan di jalan Veteran Kota Bojonegoro pada hari Selasa (22/08/2017) pagi tadi yang dimulai pada pukul 08.00 WIB dan berakhir sekira pukul 10.30 WIB.

Razia kendaraan yang digelar selama dua setengah jam tersebut dipimpin oleh perwira pengendali (Padal) Ipda Eko Setyono dan berhasil menindak sebanyak 94 pelanggar yang kedapatan melanggar peraturan lalu lintas serta berpotensi menyebabkan kecelakaan, baik bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Baca Juga:  Menjelang Pemilu 2019, Brimobda Banten Perketat Penjagaan Kantor Bawaslu

“Dari 94 pelanggar yang terbukti melanggar, anggota telah menyita sebanyak 88 surat-surat kendaraan bermotor serta 6 kendaraan bermotor jenis roda dua sebagai barang bukti”, jelas Ipda Eko saat setelah melakukan razia.

Baca Juga:  Pengawasan Obyek Vital PLTU Dilakukan Oleh Unit Sabhara Polsek Celukan Bawang Guna Cegah Gangguan Kamatibmas

Masih menurut Padal, seluruh barang bukti yang telah disita seluruhnya telah diamankan ke Mako Sat Lantas Polres Bojonegoro yaitu di jalan Imam Bonjol No 08 Bojonegoro.

“Seluruh pelanggar dapat mengambil barang bukti yang telah disita setelah membayar denda tilang melalui briva bank atau mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Bojonegoro”, imbuh Ipda Eko.

Dari keseluruhan pelanggar yang terbukti melanggar, paling banyak pelanggar tidak membawa bukti tidak melengkapi kelengkapan saat berkendara seperti tidak memakai helm berstandart SNI dan memasang spion kendaraan dikedua sisi bagi pengendara roda dua. Pelanggaran selanjutnya yaitu para pelanggar tidak dilengkapi kelengkapan surat berkendara yang sah seperti tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Baca Juga:  Sambangi Warganya dan Berikan Penyuluhan Tentang Narkoba dan Curanmor

“Stop pelanggaran, stop kecelakaan, keselamatan demi kemanusian”, pesan Ipda Eko. (Priya).

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:59 WIB

Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Berita Terbaru