Detikkasus.com | MAJALENGKA, Detik Kasus Jabar-
Terkait pemberitaan dugaan pungutan liar dibeberapa sekolah SMA/SMU yang berada
Di kabupaten majalengka, ini rupanya semakin terkuak yang terjadi pada tahun 2016 kemarin.
Ironis kejadian ini sepertinya terjadi dihampir seluruh sekolah yang dengan alasan untuk pengada,an komputer, ataupun alasan lain untuk menunjang pasilitas pendidikan.
Disaat Pemerintah sedang gencar gencarnya menjalankan program Pembersntasan Pungutan Liar disemua lini sektor sampai ke penjuru Indonesia.
Hal ini dengan terbukti dengan dipublikasikannya di beberapa Pemberitaan bahwa Presiden Jokowi juga telah membentuk ‘Saber Pungli’ alias Sapu Bersih Pungutan Liar yang dikomandoi oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto.
Jokowi menegaskan, tim itu akan konsisten dalam melaksanakan operasi pemberantasan pungli di penjuru Indonesia.
Tak terlepas dari itu, juga di sektor dunia pendidikan yang sudah dibahas beberapa waktu lalu, oleh Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia ke-29 Anies Baswedan Saat masih menjabat Menyebutkan “Jangan ada lagi pihak yang memandang siswa sebagai pundi-pundi uang untuk dikeruk. Mereka adalah anak kita, adik kita. Mereka adalah wajah masa depan kita. Kita harus bantu, kita harus fasilitasi jangan malah dijadikan sebagai penghasilan. Biaya pendidikan itu harus memegang prinsip keadilan, jangan memaksa orang tua apalagi siswa dengan embel-embel persyaratan masuk sekolah”—Anies Baswedan
Namun rupanya hal ini tidak dapat menjamin untuk menghentikan dugaan Pungutan Liar ( Pungli ) di dunia pendidikan, Faktanya menurut penelusuran Jejak Kasus ke SMA Negri 1 Rajagaluh belum lama ini, ada dugaan Pungutan Liar sebesar 900 Ribu Rupiah, SMA Negri 1 Leuwimunding sebesar 827 Ribu Rupiah, SMA Negri 1 Jatiwangi sebesar 970 Ribu Rupiah, SMU Negeri 1 Kasokandel sebesar Rp. 600.000, sampai Rp. 670.000 dan juga SMA Negri 1 Maja Kabupaten Majalengka Sebesar 600 Ribu Rupiah,
Ternyata di sekolah ini diduga kuat telah terjadi pungli dengan sebagai alasan yang sama masing – masing untuk biaya pengadaan Unit Komputer ataupun alasan lain untuk menunjang pasilitas pendidikan.
Dan ini tidak menutup kemungkinan terjadi dugaan PUNGLI disekolah sekolah lainnya yang belum tercium oleh awak media.
Hal ini diakui oleh Kepala Sekolah SMA Negri 1 Rajagaluh Bapak Drs Enjen Jaenal Alim dengan didampingi oleh Ibu Hj Wartini S Pd, selaku perwakilan dari Stap Guru pengajar di Sekolah tersebut, Namun mereka berkilah bahwa itu bukan Pungutan Liar tapi sudah sesuai Prosedur, “Memang disekolah ini ada biaya patungan dari para siswa sebanyak 900 Ribu Rupiah Persiswa, tapi tidak semua siswa melainkan hanya bagi siswa yang mampu kalau yang tidak mampu tidak dianjurkan seperti siswa yang mempunyai Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM )” ungkap Jaenal
Juga dengan jawaban alasan yang sama saat awak media menyambangi SMA Negri 1 Leuwimunding, dan berhasil bertemu dengan Bapak Bambang Setia Wibawa Mupti, Selaku guru Olahraga berikut ketua Osis dengan didampingi Bapak Guru Dadang Suhenda dengan jelas mereka menerangkan, “Pihak SMA Negri 1 Leuwimunding tidak merasa melakukan pungutan kepada para siswa, yang jelas kami mengetahui berikut sebagian Guru menghadiri musyawarah yang diadakan oleh Pengurus komite dengan para orang tua siswa, adapun dari hasil musyawarah tersebut ialah dengan kesepakatan untuk mengumpulkan uang dari masing – masing Siswa sebesar 827 Ribu Rupiah untuk membeli Komputer, dan utuk mengetahui informasi selengkapnya silahkan tanyakan ke ketua komite berikut anggotanya karena dialah yang lebih mengetahui persoalannya, karena pak kepala sekolah Mohamad Ali S Pd juga tidak akan mengetahui secara jelas” Ungkap Bambang dan Dadang
Pula menurut penelusuran Jejak Kasus ke SMA Negri 1 Jatiwangi, bahwa memang betul disekolah ini diduga kuat ada pungli dengan alasan untuk membeli Komputer sebesar 970 Ribu Rupiah.
Hal ini terungkap menurut Keterangan Dari Beberapa Siswa Berikut Beberapa Orang Tua Siswa saat dikonfirmasi oleh Jejak Kasus mengatakan “Di Sekolah Ini Kami Membayar Uang Patungan Untuk Membeli Komputer Sebesar 970 Ribu Rupiah.dan Ini Berdasarkan Musyawarah Yang Diadakan Oleh KOMITE Di Sekolah Ini” ungkap beberapa siswa
Juga praktik pungli ini diduga terjadi di SMU Negeri 1 Kasokandel saat awak media Jejak Kasus mendatangi sekolah tersebut, Drs Amunkari Russukma, M Pd. selaku kepala SMU Negeri 1 Kasokandel. Beliau mengakui dan mengatakan juga membenarkan adanya pungutan di sekolahnya berdasarkan kesefahaman dan kesepakatan dari hasil musyawarah yang dilakukan komite sekolah dan para orangtua/wali peserta didik. “Kami pihak sekolah mengajukan kebutuhan yaitu berupa beberapa sarana penunjang kegiatan belajar mengajar seperti wc, torn air, pompa air, meja kursi, komputer lengkap dan tembok sekolah kepada komite sekolah, dan komite sekolah memusyawarahkannya bersama para orangtua/wali peserta didik. Dan terbentuklah kesefahaman dan kesepakatan bersama, yaitu untuk kelas X sebesar Rp. 600.000, untuk kelas Xl dan Xll sebesar Rp. 670.000. Dan uang tersebut nantinya akan di gunakan untuk sarana penunjang KBM, UTS, UAS dan persiapan menuju UNBK”. Tegas kepala sekolah.
Juga menurut penelusuran Jejak Kasus ke SMA Negri 1 Maja, bahwa memang betul disekolah ini diduga kuat ada pungli dengan jumlah 600 ribu rupiah persiswa dengan alasan untuk membeli Komputer, sedangkan jumlah Siswa disekolah ini mencapai 920 Siswa lebih.
Hal ini terungkap menurut Keterangan Dari Beberapa Siswa Berikut Beberapa Orang Tua Siswa saat dikonfirmasi oleh Jejak Kasus mengatakan “Di Sekolah Ini Kami Membayar Uang Patungan Untuk Membeli Komputer Sebesar 600 Ribu Rupiah.dan Ini Berdasarkan Musyawarah Yang Diadakan Oleh KOMITE Di Sekolah Ini” Ungkap Beberapa Siswa Berikut Orang Tua Siswa.
Namun ada hal yang Unik saat Jejak Kasus menyikapi keterangan dari semua pihak Sekolah ini, ialah mereka sepakat bahwa Rapat Komite dan orang tua murid yang menghasilkan kesepakatan mengumpulkan uang untuk pengadaan beberapa Unit Komputer dan pasilitas lainnya, ini dihadiri oleh pihak Dinas yaitu Kabid Dikmen Drs Nasrudin M,M, Pd, saat masih menjabat.
“Rapat Komite ini dihadiri langsung oleh pihak Dinas Pendidikan Majalengka, yaitu Drs Nasrudin M,M, Pd, Maka wajar kalau di SMAN / SMKN yang berada di Kabupaten Majalengka ada pungutan untuk pengadaan komputer ataupun hal lain, Karena dari pihak pemerintah belum ada bantuan yang turun, Namun pihak kami sebelumnya sudah mengusulkan permohonan bantuan dengan mengajukan profosal kepihak Dinas”Ungkap beberapa pihak Sekolah
Sungguh sangat ironis, di satu sisi pemerintah berusaha memperingan beban biaya masyarakat untuk pendidikan. Agar anak-anak indonesia selaku penerus bangsa dapat terus bersekolah. Namun di sisi lain masih banyak sekolah yang masih melakukan pungutan palagi dalam jumlah nominal rupiah yang tidak sedikit. Dan lagi-lagi pihak sekolah seolah berlindung di belakang komite sekolah. Kalo pihak sekolah tidak mengajukan permohonan pada komite, sudah barang tentu komite sekolah tidak akan berusaha melakukan pungutan terhadap orangtua/wali peserta didik. Dan hal ini diduga pungli, dan pungli sendiri telah dilarang keras di negara kita. Terutama di lingkungan pendidikan yaitu sekolah.
Peran Aktip Masyarakat Sangat Dibutuhkan Dan Sangat Membantu Untuk Mendukung SABER PUNGLI
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Republik INDONESIA No 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (SABER PUNGLI)
Pasal 12
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam pemberantasan pungutan liar, baik secara langsung maupun secara tidak langsung melalui media elektronik atau non elektronik.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pemberian inpormasi, pengaduan, pelaporan, dan/atau bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peran serta masyarakat dalam pemberantasan pungutan liar diatur pleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Pihak Komite Sekolah diduga dijadikan kepanjangan tangan dari pihak sekolah untuk melakukan dugaan Pungutan Liar terhadap Wali Murid/Siswa-Siswi.
Menurut, Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 75 Tahun 2016
Tentang Komite Sekolah.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Ayat 4, Pungutan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Pungutan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orangtua / walinya yang bersipat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan
#, Pasal 10
(1) Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan pungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.
(2) Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. (Nanang/Leo)