BATU, Detikkasus.com.- Rapat paripurna terkait rancangan perubahan administrasi kependudukan di wilayah kota Batu sebagai perubahan Undang-Undang No.24 tahun 2013 akan di rubah dalam keputusan menteri kependudukan dan catatan sipil sebagai pengganti Undang -Undang No.23 tahun 2016 untuk segera ada perubahan dalam pelayanan di kantor catatan sipil di seluruh Indonesia dalam hal pelayanan Catatan sipil seperti E’KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran,dan Catatan Kematian yang di sampaikan oleh Juru bicara Fraksi Gerindra Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah)Kota Batu Katerina Dian di Gedung DPRD Kota Batu, Rabu,9,Januari 2018: pukul 11.30:20.
Untuk menyikapi hal hal tersebut”ungkap Maulidiono selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Batu, sebenarnya apa yang sudah di sampaikan oleh pembicara (Bapemperda)Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD kota Batu itu sudah benar apa adanya yang di kerjakan setiap hari di Dispendukcapil kota Batu.
Hal ini” urai Maulidiono,produk pelayanan yang sesuai sudah berjalan beberapa tahun yang lalu, karena di Dispendukcapil sendiri segi pelayanan bisa Online sampai pusat dan sistimnya sudah sesuai perencanaan dan peraturan pemerintah pusat dan kekuatan Undang-Undang no.24 tahun 2016 secara fakta Dispendukcapil menjadi percontohan dari beberapa daerah di Indonesia”jelasnya.
Dari pandangan nantinya Raperda inisiatif tentang administrasi kependudukan di hadiri oleh walikota Dewanti Rumpoko dan wakil walikota Punjul Santoso, sebagai upaya nantinya agar walikota sebagai kepala daerah agar bisa meprogramkerjakan raperda inisiatif DPRD kota Batu tentang pandangan raperda administrasi Kependudukan yang termaktub pada UU No.24 tahun 2013 sebagai pengganti UU No.23 tahun 2016 agar dapat di pantau semisal tidak muncul masyarakat yang beridentitas ganda”pungkas Maulidiono.
Karena sebelum perda inisiatif Kependudukan ini,di bahas nantinya” jelas Maulidiono, Dispendukcapil Batu sudah melakukanya terlebih dahulu,dan sesuai produk pelayanan dan secara aktif di lakukan pada masyarakat kota Batu, jika ada isu identitas ganda pada masyarakat itu pernah terjadi namun tetap yang terkafer atau yang syah hanya satu,karena terkait dengan perekaman data dan faktor sidik jari” singkatnya.(Heru/wanto).