Detikkasus.com | Provinsi Jabar Kabupaten Sukabumi Proyek bangunan sekolah di
(SMA PGRI CIAMBAR) Desa Ciambar Kecamatan Ciambar Kabupaten Sukabumi dikeluhkan sejumlah Pekerja Pasalnya, dalam pengerjaan dilakukan tanpa memasang plang papan nama proyek tanpa ada nya tersparan kepada masyarakat.
patut dipertayakan dan curigai karna tidak melengkapi plang proyek dalam pelaturan menteri pekerjaan umum Nomor 29/PRT/M 2006 Atau Permen Pu 29/2006) Tentang tujuan Gedung Setiap Proyek.
Proyek di sekolah tidak memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.
Proyek di SMA PGRI CIAMBAR itu dibuat siluman untuk modus agar tidak ketahuan penyelewengan anggaran dengan melanggar aturan perundang-undangan Rabu (18/04/2018)
Kata Ujang Selaku Warga pihak pemborong dan pihak sekolah segaja menutup-nutupi proyek itu kepada masyarakat agar kedoknya para oknum tidak ketahuan.
Saya sangat nyakin sekali pasti banyak yang terlibat bermain disitu, mulai dari tidak adanya izin lainnya. Logikanya, kalau proyek itu tidak bermasalah tidak mungkin dibuat tertutup.
Padahal, larangan pengerjaan tanpa papan plang proyek sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012.
Selain itu ada Permen PU No.12 Tahun 2014 tentang pembangunan drainase Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.
selain itu bahan bahan proyek pun kurang tepat di karna kan ada campuran pasir hitam dan pasir merah dari situ pun sudah jelas pelanggaran nya di tambah lagi papan nama proyek.
Sedangkan pelaksana proyek SMA PGRI CIAMBAR susah ditemui beberapa kali di konfirmasi via telpon mau pun secara langsung di sekolah dia selalu tidak ada ditempat. (Tim9).