Detikkasus.com l Labuhanbatu – Sumut
Selasa (26/05/2020) Terjadinya pembunuhan di perusahaan perkebunan PT Sei Ali Berombang/Koperasi Serba Usaha Amelia yang lalu, sebenarnya ada apa yang terjadi dengan putaran delik hukum antara kepolisian dengan Pengadilan Negeri Rantauprapat. Kalau kita ulas kembali kejadian pada hari Jumat 08/11/19, ketika gelar kasus atau yang lajim disebut Konferensi Pers, Irjen Pol Agus Andrianto Kapolda Sumut mengatakan dengan jelas, “Bahwa lima orang pelaku pembunuhan sudah berhasil diringkus, empat orang eksekutor dan satu orang pendalang dana”.
“Akan tetapi ternyata setelah kasus pembunuhan tersebut beralih tempat penanganan perkaranya hingga sampai di Pengadilan Negeri Rantauprapat, ternyata Wibharry Padmoasmolo pemilik perkebunan yang bertugas sebagai pendalang dana hanya sebatas sebagai saksi”.
Penyampaian Wibharry Padmoasmolo diketahui hanya masih sebatas saksi didapat dari penyampaian Deni Albar.SH Humas Pengadilan Negeri Rantauprapat, “Sesuai keterangan Wibharry Padmoasmolo sebagai keterangan saksi bukan sebagai keterangan tersangka”. Dalam keterangannya seingatku dirinya mengatakan membayar senilai 40.jt sebagai upah bekerja.
Kemudian kita simak kembali bagian dari kutipan Konferensi Pers yang lalu, “Harry Padmoasmolo pemilik perusahaan perkebunan sudah berkali-kali mengusir dan memperingatkan para penggarap dari kelompok atau grup korban Maraden Sianipar dan siapa saja yang menggarap di perkebunan tersebut”.
“Karena sering terjadi cekcok dengan para penggarap grup Maraden Sianipar, si Wibharry Padmoasmolo ini memerintahkan para eksekutor untuk menghabisinya,”
“Para pelaku pembunuhan tersebut memukul dengan menggunakan kayu sepanjang satu meter dan memasukkan mayat Maraden Sianipar dan Martua Siregar ke parit perkebunan. Ujar Irjen Pol Agus Andrianto sa’at Konferensi Pers.
Pada edisi 23/05/20 dengan judul “Dimana letak keadilan, jika otak pelaku pembuhan tidak muncul”, diedisi tersebut Jusbinaraya BR Simamora istri mendiang Maraden Sianipar, merasa ada yang janggal di persidangan yang di’ikutinya Pengadilan Negeri Rantauprapat, “Keadilan itu seakan benar menjadi milik pengusaha yang menjadi penguasa”.
Sebenarnya dimana letak keadilan itu terhadap saya, jika otak pelaku pembunuhan tidak muncul dalam persidangan Pengadilan Negeri Rantauprapat, “Suamiku meninggalkan empat anak yang masih terbilang kecil, apakah saya tidak layak mendapatkan keadilan hukum dibumi ibu Pertiwi”. Salahkah saya jika meminta keadilan dengan murni.
Kalau bukan karena uang atau otak dari pelaku utama Wibharry Padmoasmolo pemilik perusahaan perkebunan PT Sei Ali Berombang/Koperasi Serba Usaha Amelia, mungkin suamiku sampai sekarang masih hidup dan bisa memberikan kasih sayangnya pada anak-anak kami, ujar Jusbinaraya
Sekitar pukul 14:55 Wib Deni Albar.SH Humas Pengadilan Negeri Rantauprapat Kabupaten
Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, “Membenarkan Wibharry Padmoasmolo pemilik perusahaan perkebunan PT Sei Ali Berombang/Koperasi Serba Usaha Amelia tidak dapat hadir di dalam Persidangan, disebabkan dirinya mengikuti proses sidang secara elektronik atau E-court.
Deni Albar.SH menambahkan “Yang menangani perkara terjadinya pembunuhan tersebut ada tiga hakim, kebetulan saya adalah satu hakim diantara ketiga hakim tersebut dan sudah mendengar penyampaian keterangan Wibharry Padmoasmolo sebagai saksi melalui persidangan elektronik”.
Coba pihak keluarga tanyakan kepada kepolisian atau penyidiknya, kenapa tidak dijadikan sebagai tersangka kalau memang sudah jelas pembuktiannya sebagai pelaku. Ujar Deni
YUNUS LAIA menyangkan adanya perbedaan delik hukum penanganan perkara pembuhan yang terjadi dilokasi perusahaan perkebunan PT Sei Ali Berombang/Koperasi Serba Usaha Amelia yang lalu, sebab pada Konferensi Pers Irjen Pol Agus Andrianto Kapolda Sumut mengatakan dengan jelas, “Bahwa lima orang pelaku pembunuhan sudah berhasil diringkus, empat orang pelaku eksekutor dan satu orang pelaku pendalang dana”.
“Ketika konferensi PERS dilakukan Wibharry Padmoasmolo terlibat sebagai pelaku, karena Wibharry Padmoasmolo ini yang memerintahkan para eksekutor untuk menghabisi nyawa keduanya”. Kisah ini tidak tertutup kemungkinan menjadi bagian dari kisah kelompok mafia hukum, “Sebab sangat jauh beda dari hasil konferensi pers dengan penyampaian Wibharry Padmoasmolo di PN Rantauprat. “Keterangan penyampaian Wibharry Padmoasmolo sebatas saksi bukan keterangan sebagai tersangka”. Ujar YUNUS ( J. Sianipar )