Detikkasus.com l Labuhanbatu Utara (Labura) – Sumut
Sabtu (03/10/2020) Pantauan awak media, ada kegiatan proyek siluman di Sekolah 118377 Aek Pamienke, Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera Utara. Yang menjadi alasan kegiatan itu adalah proyek siluman, disebabkan tidak adanya resplank proyek kegiatan yang dikerjakan. “Apakah Permen PU 29/2006) dan Permen PU 12/2014 ini hanya untuk disabotase, atau memang untuk ditaati.
Adanya kegiatan proyek siluman tersebut, awak media sudah mengkonfirmasi Mursila Wati Kepala Sekolah 118377 Aek Pamingke, melalui situs WhatsAAp sekitar Pukul 16:35 Wib, akan tetapi hingga berita ini dikirim keredaksi, Mursila Wati tidak mau memberikan layanan informasi. “Entah apa yang merasukinya, sehingga tidak mau memberikan layanan informasi, mungkin hanya Tuhanlah yang tau jawabannya”.
Ketidak mauan Mursila Wati memberikan layanan informasi kepada awak media, YUNUS LAIA mengatakan “Sikap kepala sekolah yang tidak respon dalam memberikan layanan informasi. Kemungkinan bagian dari bentuk kelalaian Kepala Dinas Pendidikan dalam memberikan arahannya kepada bawahan”. Cermin sang pemimpin dapat dilihat dari perangai atau tingkah laku bawahan, untuk mengedepankan bangsa dan negara, ketimbang kepentingan pribadi.
“Apa lagi, jika MURSILA WATI itu punya gelar atau titel embel-embelem sebagai S.Pd, tentu sangat perlu untuk diuji ulang kelayakan titelnya tersebut. Jangan sampai titelnya itu ternyata dia dapatkan dari sablon percetakan, yang banyak ditemukan dipinggir jalan lintas Sumatera Utara”. Kalau titelnya itu murni dia dapatkan dari bangku kuliah, tentunya mampu memberikan tanggapan atau layanan informasi. Ujar YUNUS LAIA
Ditempat terpisah, Adi Satria Armadi LSM TIPAN-RI Labuhanbatu mengatakan “Sekecil apapun nilai rupiah yang akan dikerjakan, sudah ada kewajiban yang harus dilaksanakan, agar tidak menjadi cibiran dimasyarakat maupun dimata publik, pakta itu bisa kita lihat pada “Peraturan menteri Pekerjaan Umum No.29/PRT/M/2006, tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006). dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.12/PRT/M/2014, tentang Penyelenggara Sistim Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).
Ketiadaan plank proyek kegiatan dilokasi sekolah 118377 Aek Pamienke, adalah bentuk pembangkangan yang dilakukan MURSILA WATI terhadap peraturan yang ada, apa lagi ketidak mauanya memberikan layanan informasi kepada awak media. Dengan tertutupnya beliau memberikan informasi, kiranya Dinas Pendidikan Labuhanbatu Utara dibidang pengawasan, segera menyikapi informasi ini. Jika tidak dilakukan monitoring hingga penindakan, dikhawatirkan VIRUS seperti ini, akan merembet ke sekolah yang lain. Ujar ADI SATRIA ARMADI (J. Sianipar)