Labuhanbatu – Sumut I Detikkasus.comb-,
Blakblakan Anto Bangun Sekretaris Pengurus Cabang Serikat Pekerja Perkebunan dan Kehutanan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC SPPK FSPMI), Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. Berkata “Sudah 78 Tahun Negara ini merdeka akan tetapi sampai saat ini Negara belum mampu mengentas berbagai persolan pekerja/perburuhan”.
Seperti bentuk pelanggaran atau kejahatan dari suatu perbuatan yang mengarah kepada perlakuan tindak pidana, berasal dari dugaan penipuan upah dan penyimpangan penyelewengan berbaur dengan korupsi dari setoran BPJS. Selain itu ada lagi tentang SPT tahunan pajak juga disinyalir sering disalah gunakan atau diselewengkan sang pengusaha. Selasa (4/7/2023)
Lebih lanjut Anto Bangun mengatakan “Maraknya terjadi dugaan pelanggaran hukum di kebun kelapa sawit, seperti yang terjadi dilokasi perkebunan kelapa sawit milik TH. Intinya ada dugaan bahwa Dinas tenaga kerja bermain mata dengan pengusaha, secara terstruktur sistematis dan masif dan akhirnya jadi viral”.
“Padahal kalau dilihat dari kondisi tanaman kelapa sawit milik TH sudah diatas dari 15 tahun dan berarti bisnis usaha TH sudah lama juga beroperasi, akan tetapi tidak ada yang dapat dilakukan oleh dinas tenaga kerja dan instansi lainnya yang ada di labuhanbatu untuk dapat melakukan (4) Empat fungsinya”.
Ke Empat fungsi tersebut adalah “Untuk dapat memberikan pelayanan, membuat kebijakan, melakukan pengawasan, dan melakukan penindakan kepada semua pengusaha yang melakukan pelanggaran dan tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan”. Ketidak mampuan melakukan penindakan merupakan suatu kegagalan negara. Sebut Anto Bangun
Sehingga semakin marak dan sangat terstruktur sistematis dan masif terjadi pelanggaran hukum diperusahaan atau diperkebunan kelapa sawit, milik perusahaan atau perorangan. “Sehingga merupakan bentuk abainya negara memberikan perlindungan hukum kepada rakyatnya sebagai pekerja/buruh seperti yang viral di kebun kelapa sawit milik TH”.
Sebut Anto Bangun menambahkan “Kementerian Tenagakerja beserta seluruh jajarannya hingga sampai ke Dinas Tenagakerja Kabupaten/ Kota, sebagai pengemban amanat dari pemerintah untuk menjalankan (4) Empat fungsi pemerintah tersebut, memang tidak dapat bekerja maksimal dan bisa saja dikatakan sebatas makan gaji buta”.
Kejahatan pengusaha nakal tidak akan pernah bisa tumbuh apa lagi berkembang apa bila benar-benar dapat, melakukan penindakan kepada semua pengusaha yang melakukan pelanggaran dan tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan. Sudah waktunya berbenah dengan serius dan jika perlu dilakukan secara maraton jika tidak ingin bertahan dalam kegagalan.
Pekerja/Buruh yang ada di perkebunan TH adalah rakyat yang harus dapat dilindungi pemerintah, termaksud upah layak sesuai upah minimum sektoral kerja kabupaten /kota (UMSK), dan hak BPJS, hak kesejahteraan, hak lembur, hak cuti, hak air bersih, hak kalori, dan hak lain sebagainya, agar terhindar dari perbuatan eksploitasi tenaga kerja atau perbudakan dari pengusaha. Sebut Anto Bangun. (J. Sianipar)