Ada Apa Sebenarnya Dibalik Bungkamnya N.A Kabid Disbunhut Aceh Singkil!!

Senin, 24 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil, NAD I Detikkasu.com – Rabu (19/01/2022) Setelah mencuat edisi 30/12/21tentang kondisi Koperasi Serba Usaha (KSU) Miftahul Annisa, yang bergerak dibidang Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) beralamat, di Desa Sumber Mukti Kecamatan Kota Baharu Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).

Isi lengkap diedisi 30/12/2021 dapat dilihat dengan judul “KSU Miftahul Annisa bergerak di PSR perlu ditinjau”. Seiring berjalannya waktu akhirnya awak media mengkonfirmasi Nirwana Angkat (N.A) Kabid Disbunhut Aceh Singkil, dari hasil konfirmasi beliau mengatakan “Akan menelusuri”.

Hal itu disampaikan NA melalui whatsAAp sekitar Pukul 08.51 WIB, katanya. “Akan kita lihat dan pelajari dulu, berhubung saya masih baru disitu. Jadi untuk lebih jelasnya saya belum tau, akan kita telusuri masalahnya terimakasih”. Ujar N.A pada 31 Desember 2021.

Setelah kembali mencuat mengenai kabar kesiapan NA untuk menulusuri KSU Miftahul Annisa, akhirnya pada Hari Kamis 06 Januari 2022 awak media kembali mengkonfirmasi NA. “‘Anehnya beliau yang terhormat itu NA Kabid Disbunhut Aceh Singkil hingga sampai detik ini malah tetap bertahan untuk bungkam”.

Baca Juga:  Gubernur Terima Kunjungan Perhimpunan Tionghoa Indonesia

Isi konfirmasi awak media sebagai berikut, “Assalamualaikum bang Nirwana Angkat dan izin konfirmasi, Kapan rencana kepastian bang Nirwana menelusuri, terkait KSU Miftahul Annisa yang bergerak di PSR”, mohon bangat infonya bang,,,.

Dari sisi bungkamnya beliau sebagai pelayan publik atau Kabid Disbunhut menjadi timbul persepsi. “Ada apa sebenarnya dibalik bungkamnya beliau, apakah hal ini sebagai pertanda adanya udang di balik batu, hingga dirinya tidak sanggup lagi untuk menelusurinya”.

Awak media sempatkan singgah disalah satu Pakter Tuak hingga sempat cerita, “Panjang kali lebar maupun pada perkalian bujur sangkar, serta bilangan bulat. Dan sesi positif bahkan negatif menjadi topik bahasan, untuk mencari hingga menemukan rumus penyebab bungkamnya N.A

Salah satu nara sumber mengatakan, “Mungkin beliau itu tidak paham tentang fungsinya sebagai pelayan publik, padahal jabatannya itu sebagai Kabid adalah untuk memberikan pelayanan yang maksimal, demi tercapainya Visi Misi pelaksana otonomi daerah”.

Baca Juga:  Pemkab Humbahas Harapkan UMKM bisa Maju dan Berkembang

Coba perhatikan apa sebenarnya gelar/titel si NA Kabid Disbunhut itu. “Siapa tau gelar/titel yang ada padanya saat ini, jauh meleset dengan posisi jabatannya. Kalau misalnya gelar/titel dia adalah Sarjana Pendidikan Kepelatihan Olahraga (S.Pd., Kor.,) iya semakin jelas banyak melesetnya”.

Masih suasana di Pakter Tuak nara sumber menambahkan “Kalau kita kupas ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Pasal 21 cq Pasal 22 ayat (7) sudah sangat jelas peraturannya. Namun sangat disayangkan, ketentuan Undang-Undang serta bunyi pasal tersebut dipijaknya”.

“Agar dirinya dapat menyelamatkan kondisi KSU Miftahul Annisa yang lagi naik daun itu”. Kuat dugaan dirinya sebagai Kabid sebatas bersuara (mengaum) seperti Harimau, begitu kenyang dapat makanan iyapun tenang hinggi berpura-purak begok”.

Baca Juga:  Kadispora Aceh Tamiang, Sewaktu Di Komfirmasi Wartawan Diduga Tuding Pemerintahan Pusat "

Jika meleset jauh dari dugaan tentunya sudah ada yang dia perbuat, setidaknya memberikan layanan informasi, sampai dimana perkembangan penelusuran yang dilakukannya. “‘San dor guk nai bah alai tarhilala, sete tes lagi tapi sangat terasa”‘. Ujar nara sumber sambil meminum sisa-sisa tuak yang ada di gelasnya.

Sekilas edisi 30/12/21 yang lalu hingga menjadi bentuk harapan yang kuat, mengapa KSU Miftahul Annisa yang bergerak di PSR sangat perlu untuk ditinjau. Alasannya karena ada dugaan “Kondisi lahan sengketa dijadikan kegiatan PSR, dan bentuk lahan tidur atau kondisi lahan yang masih terbilang hutan muda”.

“Yang sama sekali tidak pernah ada tumbuh tanaman kelapa sawit, tetapi, posisi lahan tidur atau kondisi lahan hutan muda tersebut, kabarnya malah dijadikan kegiatan replanting PSR”. Dan tidak tertutup kemungkinan masih ada kegiatan lainnya, yang dilanggar KSU Miftahul Annisa dalam melaksanakan tupoksinya (J. Sianipar)

Berita Terkait

Serap Pekerja Lokal, Bupati Anwar Sadat Letakan Batu Pertama Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit
Ratusan ASN di Kabupaten Cirebon ikuti Pemecahan Rekor MURI Pemakaian Sarung Tenun Terbanyak
Pemkab Cirebon apresiasi Perusahaan PMA dan PMDN Terbaik dalam Pelaporan LKPM 2024
Pj Bupati Cirebon: Penataan Taman Hutan Kota Sumber agar Lebih Indah
Pemkab Cirebon salurkan BLT DBHCHT untuk Pemulihan Ekonomi Buruh Pabrik Rokok
Pj Bupati Cirebon terima Audiensi Serikat Buruh bahas Mekanisme Penetapan Upah Minimum 2025
Bappelitbangda Kabupaten Cirebon gelar Anugerah Lomba Inovasi 2024
Pemkab Cirebon Fokus Kembangkan Sektor Gula dan Wisata Edukasi

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 21:15 WIB

Serap Pekerja Lokal, Bupati Anwar Sadat Letakan Batu Pertama Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit

Jumat, 22 November 2024 - 11:20 WIB

Ratusan ASN di Kabupaten Cirebon ikuti Pemecahan Rekor MURI Pemakaian Sarung Tenun Terbanyak

Jumat, 22 November 2024 - 10:50 WIB

Pemkab Cirebon apresiasi Perusahaan PMA dan PMDN Terbaik dalam Pelaporan LKPM 2024

Jumat, 22 November 2024 - 10:47 WIB

Pj Bupati Cirebon: Penataan Taman Hutan Kota Sumber agar Lebih Indah

Kamis, 21 November 2024 - 10:36 WIB

Pemkab Cirebon salurkan BLT DBHCHT untuk Pemulihan Ekonomi Buruh Pabrik Rokok

Berita Terbaru