Detikkasus.com | Labuhanbatu – Sumut – Selasa (02/02/2021) Komisi Dua (2) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. Diharapkan untuk mampu menelusuri atau hingga meneliti riwayat, perjalanan kisah ajuan hak pesangon karyawan atas nama Suherman.
Mungkinkah WH sebagai Human Resource Departemen (HRD), di PT Cisadane Sawit Raya (CSR) Negeri Lama, terbawa arus sesuatu sehingga bentuk ajuan DPRD terbilang alot atau terbengkalai. “Padahal sejak tanggal 09 Oktober 2020 DPRD sudah menyampaikan informasi dengan tertulis.”
Menjadi suatu bentuk inspirasi, “Ada apa dibalik ketidak mauan WH HRD PT. CSR dalam memberikan layanan informasi. Sebab sekira Pukul 15:59 Wib melalui situs WhatsAAp, awak media sudah mengkonfirmasi WH, bahkan melalui telepon genggam, awak sudah berulang kali menelepon. Akan tetapi beliau WH tidak mau memberikan layanan informasi.”
WH sebagai HRD di PT.CSR tidak mampu memberikan informasi, “Pada tanggal dan bulan berapa dirinya menyampaikan informasi ke Jakarta. Dirinya juga tidak mampu menjelaskan entah melalui jenis apa informasi itu dia sampaikan ke Jakarta. Melalui tertuliskah, atau dengan melalui telepon genggam, atau melalui situs WhatsAAp dan atau yang lainnya.”
Ditempat terpisah ERWIN SIREGAR sangat menyayangkan, ketidak mauan WH memberikan layanan informasi secara detail kepada awak media. “Ketidak mauan WH sebagai HRD di PT.CSR dalam memberikan informasi, ada kesan tersendiri kemungkinan WH tidak serius menanggapi ajuan DPRD tertanggal 09 Oktober 2020.”
Atau mungkinkah “Kalau manejemen PT.CSR salah memilih hingga mengangkat WH sebagai HRD (Human Resource Departemen), saya khawatir beliau sebagai HRD sama sekali tidak memahami, tentang fungsi internal HRD dan atau fungsi eksternal HRD.” Jika ia memahami dan mampu melaksanakan internal dan eksternal sebagai HRD, ku iyakin tidak akan begini jadinya, ujar Erwin ( J. Sianipar )