Ada Apa Dengan Perusahaan, Jika Menawarkan PHK Dengan TeKa

Kaur l Detikkasus.com – Salah satu perusahaan papan atas di Kabupaten Kaur yang bergerak dan berinvestasi bidang perkebunan yang mana mereka seolah memberlakukan terhadap tenaga kerja dengan semena – mena

Dikatakan sumber informasi yang tidak mau dimunculkan nama mengatakan perusahaan tersebut jika mempekerjakan tenaga kerja lebih dari 8 jam diduga tidak masuk hitungan lembur

Baca Juga:  Dinas PUPR Kaur Gerak Cepat Bersihkan Jalan Longsor

Bahkan ironinya perusahaan itu justru memberikan penawaran PHK….? Bagi siapa yang mau

Isu yang terhembus bulan April ini berkemungkinan akan terjadinpengurangan tenaga kerja (PHK ) bagi tenaga kerja yang mau di PHK,dengan isu tersebut lalu mereka bertanya,bagaimana hitungan PHK berdasarkan dengan UU omnibuslow…Dan adakah pesangon….?

Baca Juga:  Kelompok Tani Kecewa, Pupuk Bersubsidi Sulit Dicari

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Endi Yurizal SP mengaku merasa cukup kesulitan merumuskan hitungan PHK dengan alasan di Kabupaten Kaur belum mempunyai ketetapan standart upah minimum kabupaten bahkan saat ini pemkab Kaur masih mengacu standart upah minimum provinsi Bengkulu

Baca Juga:  Putra Jembatan Dua, Mengikuti Perlombaan MTQ XXIX di Kalimantan Selatan

Untuk menetapkan standart upah minimum kabupaten tentu harus memiliki serikat pekerja seluruh Indonesia (SPSI) karna dengan adanya SPSI ini baru kita bisa merumuskan stadart upah minimum,sama hal nya dengan pemberlakuan BPJS Kesehatan dan BPJS tenaga kerja kata Endi Yurizal.SP. (Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *