Ada Apa Dengan Perusahaan, Jika Menawarkan PHK Dengan TeKa

Rabu, 6 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kaur l Detikkasus.com – Salah satu perusahaan papan atas di Kabupaten Kaur yang bergerak dan berinvestasi bidang perkebunan yang mana mereka seolah memberlakukan terhadap tenaga kerja dengan semena – mena

Dikatakan sumber informasi yang tidak mau dimunculkan nama mengatakan perusahaan tersebut jika mempekerjakan tenaga kerja lebih dari 8 jam diduga tidak masuk hitungan lembur

Baca Juga:  Jelang Akhir Masa Jabatan, Bupati terus Memperbaiki Jalan Rusak untuk Kepentingan Masyarakat

Bahkan ironinya perusahaan itu justru memberikan penawaran PHK….? Bagi siapa yang mau

Isu yang terhembus bulan April ini berkemungkinan akan terjadinpengurangan tenaga kerja (PHK ) bagi tenaga kerja yang mau di PHK,dengan isu tersebut lalu mereka bertanya,bagaimana hitungan PHK berdasarkan dengan UU omnibuslow…Dan adakah pesangon….?

Baca Juga:  Berikut Keterangan Kepala Bidang Pembina PAUD dan PPTK

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Endi Yurizal SP mengaku merasa cukup kesulitan merumuskan hitungan PHK dengan alasan di Kabupaten Kaur belum mempunyai ketetapan standart upah minimum kabupaten bahkan saat ini pemkab Kaur masih mengacu standart upah minimum provinsi Bengkulu

Baca Juga:  Ketahanan Pangan Desa Kedataran 150 Juta, Pengadaan Hewan Serta Pakan

Untuk menetapkan standart upah minimum kabupaten tentu harus memiliki serikat pekerja seluruh Indonesia (SPSI) karna dengan adanya SPSI ini baru kita bisa merumuskan stadart upah minimum,sama hal nya dengan pemberlakuan BPJS Kesehatan dan BPJS tenaga kerja kata Endi Yurizal.SP. (Reza)

Berita Terkait

Serap Pekerja Lokal, Bupati Anwar Sadat Letakan Batu Pertama Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit
Ratusan ASN di Kabupaten Cirebon ikuti Pemecahan Rekor MURI Pemakaian Sarung Tenun Terbanyak
Pemkab Cirebon apresiasi Perusahaan PMA dan PMDN Terbaik dalam Pelaporan LKPM 2024
Pj Bupati Cirebon: Penataan Taman Hutan Kota Sumber agar Lebih Indah
Pemkab Cirebon salurkan BLT DBHCHT untuk Pemulihan Ekonomi Buruh Pabrik Rokok
Pj Bupati Cirebon terima Audiensi Serikat Buruh bahas Mekanisme Penetapan Upah Minimum 2025
Bappelitbangda Kabupaten Cirebon gelar Anugerah Lomba Inovasi 2024
Pemkab Cirebon Fokus Kembangkan Sektor Gula dan Wisata Edukasi

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 21:15 WIB

Serap Pekerja Lokal, Bupati Anwar Sadat Letakan Batu Pertama Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit

Jumat, 22 November 2024 - 11:20 WIB

Ratusan ASN di Kabupaten Cirebon ikuti Pemecahan Rekor MURI Pemakaian Sarung Tenun Terbanyak

Jumat, 22 November 2024 - 10:50 WIB

Pemkab Cirebon apresiasi Perusahaan PMA dan PMDN Terbaik dalam Pelaporan LKPM 2024

Jumat, 22 November 2024 - 10:47 WIB

Pj Bupati Cirebon: Penataan Taman Hutan Kota Sumber agar Lebih Indah

Kamis, 21 November 2024 - 10:36 WIB

Pemkab Cirebon salurkan BLT DBHCHT untuk Pemulihan Ekonomi Buruh Pabrik Rokok

Berita Terbaru