Detikkasus.com | Labuhanbatu – Sumut – Senin (26/10/2020) Terkait gegara memasang alat peraga paslon dari nomor urut dua (2), yang menyebabkan KNS dipecat, sepertinya kisah tersebut sangat perlu untuk ditelusuri kembali. “Rupanya Eliyanti Harahap Ketua TP.PKK istri dari Wahdi Pohan,.S.Ip sebagai Camat diKampung Rakyat, ternyata sudah dilaporkan ke Bawaslu Labusel, pada Hari Senin 19/10/2020 sekitar Pukul 10:00 Wib. “Untuk mengetahui perkembangan laporan tersebut ternyata, Mahrizal selaku Komisioner masih tertutup informasi”.
Sekitar Pukul 20:46 Wib awak media mengkonfirmasi Mahrizal Komisioner Bawaslu dirinya mengatakan “Benar bang sudah masuk laporan itu, yang menangani laporan itu ketua kami bang, datang aja abang kekantor mungkin bisa akan lebih baik, kalau mengenai nomor kontak ketua mohon maaf gak bisa saya kasih, lagian bang saya lagi diperjalan lagi mengemudi, mohon maaf ia bang mungkin hanya itu yang bisa saya sampaikan, ini lagi dalam kondisi mengemudi, ujar Mahrizal dari seberang telepon genggam.
Erwin Siregar menyikapi peliknya mendapatkan nomor kontak ketua Bawaslu, “Nomor kontak dizaman era digital ternyata masih sangat sulit untuk didapat, khususnya untuk kelas papan atas labusel, sudah tidak sewajarnya nomor pejabat penting dirahasiakan, jika memang ingin membangun daerahnya kearah yang lebih baik lagi. Sebab kita tau, dengan terjalinnya suatu informasi hingga komunikasi yang baik, akan menciptakan suasana yang lebih baik lagi”.
Dengan susahnya mendapatkan nomor kontak pejabat kelas atas dilabusel, bakal mampu mengundang unsur kecurigaan, hingga adanya dugaan kesimpang siuran atau bentuk permainan culas, yang bakal timbul disuatu instansi tersebut khususnya yang kita bahas saat ini Bawaslu. “Jika kita hitung sejak Hari Senin di tanggal 19 hingga saat ini, berarti sudah delapan (8) hari laporan itu mereka terima, wajar dong jika dilakukan konfirmasi kepada instansi Bawaslu, apa yang terjadi apakah memang dipeti eskan”.
Mengingat edisi 24 Oktober yang lalu, dengan nada agak serak Khoiruddin Nasomarsik Siregar (KNS) menuturkan, “Gegara memasang alat peraga atau baleho dari pasangan calon bupati labuhanbatu selatan yakni H. Edimin dan wakilnya H. Ahmad Padli Tanjung,.S.Ag Paslon nomor urut dua, saya malah dipecat atau diberhentikan dari pekerjaan saya sebagai pegawai tidak tetap di Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara. Ujar KNS
Begini kisah awal kejadian itu “Ketika saya dan rekan-rekan sepakat untuk menangkan Paslon nomor urut dua, kamipun membawa alat peraga atau baleho untuk dipasang disalah satu lokasi, tepatnya sekitar pukul 11.00 Wib pada tanggal 07 Oktober, datang buk Eliyanti Harahap Ketua TP.PKK Istri Wahdi Pohan,.S.Ip sebagai Camat diKampung Rakyat. Dirinya Eliyanti Harahap melakukan pelarangan bahkan membawa senjata tajam jenis golok/parang”.
Setau kami “Tempat lokasi pemasangan alat peraga Paslon no.2 itu bukan di tanah milik pribadi Eliyanti Harahap atau milik Wahdi Pohan,.S.Ip”. Pada tanggal 07 Oktober Eliyanti Harahap bawak golok/parang kemudian tanggal 08 Oktober, saya malah diberhentikan dari pekerjaan pegawai tidak tetap diKecamatan Kampung Rakyat, sesuai berdasarkan nomor 888/316/PEM/2020 yang disyahkan oleh Wahdi,.S.Ip isi point Perintah lisan dari Bupati. Ujar KNS
Kisah pilu yang dialami KNS akhirnya sekitar pukul 11:45 dan pukul 12:47 Wib, awak media sudah menelepon Wahdi,.S.Ip dan Eliyanti, bahkan awak media juga sudah mengirim pesan konfirmasi melalui situs WhatsAAp, akan tetapi mereka berdua tidak berkenan memberikan layanan informasi hingga kabar berita ini dikirim ke Redaksi. Ketidak mauan mereka memberikan layanan informasi, mungkin hanya merekalah yang tau jawabannya.
Erwin Siregar menyayangkan perlakuan “Wahdi,.S.Ip dan Eliyanti yang tidak mau memberikan layanan informasi, sikap pengecut atau sikap pecundang seperti ini sangat tidak layak melekat ditubuh perseorangan, apa lagi sampai memegang amanah rakyat di Pemerintahan. Bahkan sangat menyayangkan perbuatan atau tindakan pencekalan maupun pelarangan pemasangan alat peraga Paslon Bupati nomor urut Dua (2) H. Edimin dan wakilnya H. Ahmad Padli Tanjung,.S.Ag”.
Sikap atau perbuatan Wahdi,.S.Ip dan Eliyanti kiranya dapat segera ditelusuri oleh KPU dan BAWASLU serta instansi lainnya. “Pada UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 494, cq 280 ayat tiga (3), dan UU No.10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Pasal 70 sudah sangat jelas ketentuanya”. Siapapun yang terlibat didalamnya harus dapat ditindak dengan tegas, walaupun pemecatan itu diperintahkan Bupati secara lisan. Ujar Erwin Siregar ( J. Sianipar )