Achmad Syafii Jadi Tahanan Titipan Lapas Sidoarjo, Berkas Perkara Akan Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Reporter Hernandi K S.Sos M.Si

Selasa, 26 September 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indonesia – Jawa Timur – detikkasus.com – Salah satu terdakwa kasus OTT Dana Desa di Kabupaten Pamekasan Madura Jawa Timur yang di tangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dititipkan di Lapas Kelas II A Sidoarjo

Bupati Nonaktif Pamekasan Achmad Syafii menjadi tahanan titipan Lapas Sidoarjo sejak senin 25/9 pukul 18.30 wib

Kasubsi Registrasi Lapas Kelas II A Sidoarjo Renggah Kusuma kepada wartawan mengungkapkan setibanya di Lapas Sidoarjo Achmad Syafii di dampingi tiga JPU yang menangani perkara dan melakukan proses registrasi

Baca Juga:  Kapolres Ngawi dampingi Satgas Pangan Pusat sidak Gudang Beras - Reporter : Mifta.

Bentuk registrasi yang harus di jalani berupa pencocokan data dengan berkas perkara termasuk foto dari depan maupun samping

Selain itu menurut Renggah Kusuma ditempatkan di ruangan karantina karena harus menjalani masa pengenalan lingkungan sambil diawasi petugas terkait masa penyesuaian lingkungan yang dijalaninya
“Kami tetap memperlakukan terdakwa sama dengan penghuni Lapas yang lain,”ujar Renggah Kusuma

Baca Juga:  Kapolsek Tejakula Didampingi Pawas dan Anggota Mengecek Lokasi Kebakaran di Desa Les Kecamatan Tejakula

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk memulai proses persidangan

Sebelumnya dalam kasus OTT Dana Desa di Kabupaten Pamekasan KPK mendakwa lima orang yang di duga ikut terlibat

Kelima orang tersebut Bupati Nonaktif Pamekasan Achmad Syafii, Kajari Pamekasan saat itu Rudy Indra Prasetya, Inspektur di Inspektorat Pamekasan saat itu Sutjipto Utomo, Noer Solehhodin salah satu Kabag di Inspektorat dan Agus Mulyadi Kepala Desa Dasuk Pamekasan

Baca Juga:  Kisah Nyata | Irma? Ternyata Aku Gagal Membuatmu Berhenti Sebagai Pekerja Seks Komersial Ujar Dharma | Detik Kasus Edisi I.

Mereka di jerat pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di ganti dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Her)

Berita Terkait

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur
Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di Nisel Di Amankan Oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Nias Selatan
Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil
Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang
Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan
Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online
Pelindo III Selalu Ingkar Janji ! Warga Lembar Akan Mengadu Ke Komisi II DPR-RI Dan Presiden RI
Kasus Judol Di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 17:45 WIB

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur

Rabu, 6 November 2024 - 04:17 WIB

Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil

Rabu, 6 November 2024 - 01:11 WIB

Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang

Selasa, 5 November 2024 - 21:56 WIB

Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan

Selasa, 5 November 2024 - 21:17 WIB

Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online

Berita Terbaru