Aceng Syamsul Hadie: Wajibkah Perusahaan Pers (Media Pers) Terdaftar di Dewan Pers?

Selasa, 24 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PONTIANAK I Detikkasus.com -, Pada era transparansi dan akuntabilitas serta senangat membangun informasi keterbukaan yang sehat maka peran media sangat dibutuhkan masyarakat untuk mendapatkan informasi dan akses ysng berimbang, sehingga media merupakan salah satu pilar utama dalam membangun kehidupan berdemokrasi, sangat wajar terjadi perkembangan dan pertumbuhan perusahaan pers di Indonesia, khususnya pertumbuhan perusahaan pers di daerah-daerah.

Sebuah pertanyaan yang sering didapati oleh insan pers/wartawan ketika sedang menjalankan tugas dan fungsinya, mereka sering disodorkan pertanyaan ‘Apakah perusahaan pers anda sudah terdaftar di dewan pers?’ seketika itu pula kadang wartawan menjadi kebingungan, mau jawab apa? ini adalah kejadian berulang-ulang khususnya para wartawan yang ada di daerah-daerah.

Disini penulis akan memberikan sedikit pencerahan agar tidak termakan dokrin, dogma dan stigma yang menyesatkan dan tidak bisa dipertanggung-jawabkan secara hukum, seperti ucapan media abal-abal, wartawan bodrek dan lain-lain. Maka kita diperlukan kajian secara utuh menurut Undang-undang Pers No.40 Tahun 1999 dan aturan itu sangat mudah diakses dan dipelajari.

A. Media atau Perusahaan Pers Tidak Ada Kewajiban Mendaftar di Dewan Pers.

Didalam UU Pers No.40 Tahun 1999 kita tidak akan mendapatkan satu ayat atau satu pasalpun yang menerangkan perintah bahwa perusahaan pers (media pers) harus terdaftar di dewan pers, artinya kalau ada yang berpendapat bahwa perusahaan pers harus terdaftar di dewan pers, itu adalah sebuah kekeliruan karena tidak memahami UU Pers secara utuh, atau ada upaya oknum tertentu yang akan menghancurkan persatuan dan keutuhan insan pers nasional.

Baca Juga:  KPU Pulang Pisau gelar Peluncuran (Maskot & Jingle) Pilkada Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2024.

Adapun tujuan dibentuk dewan pers independen adalah upaya untuk mewujudkan dan mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional baik media dan organisasi pers yang sudah maju maupun media dan organisasi pers yang baru terbentuk dan baru berkembang. Disini sangat jelas fungsinya; antara lain:

1. Dalam Pasal 15 ayat 2 huruf e menurut UU Pers bahwa Dewan Pers memiliki fungsi yaitu memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi wartawan.

Artinya bahwa fungsi dewan pers adalah mendata dan mengkordinir seluruh organisasi pers se-Indonesia dengan tanpa kecuali agar bisa memberikan fasilitas kepada seluruh organisasi pers untuk menyusun peraturan-peraturan di bidang pers sehingga kualitas profesi wartawan semakin meningkat dan tercipta ekosistem jurnalis yang sehat dan harmonis.

Sangat jelas di situ, Dewan Pers tidak diberi kewenangan untuk membuat peraturan-peraturan sendiri atau tidak boleh membuat regulasi tentang peraturan pers, bahkan dalam Undang-Undang Pers jelas tertulis bahwa fungsi Dewan Pers hanya ‘memfasilitasi.’ Jadi organisasi pers yang berhak dan berwenang membuat peraturan-peraturan di bidang pers yang difasilitasi oleh Dewan Pers.

Baca Juga:  Dugaan Masih Saja Terpantau, Adanya Penyaluran Anggaran Dana Apbd Tahun 2023, Yang Di Peruntukan Ke Pihak Pertical

Sekali lagi penulis mengingatkan bahwa dewan pers tidak ada kewenangan untuk membuat aturan yang mengatur kehidupan wartawan, media dan organisasi pers, ini amanat UU Pers.

2. Dalam Pasal 15 ayat 2 huruf f, bahwa fungsi dewan pers adalah mendata perusahaan pers (media pers). Jadi amanat UU Pers yang harus aktif mendata perusahaan pers adalah dewan pers itu sendiri bukan dibalik bahwa media pers yang harus mendaftar, pemahaman ini keliru.

Dari 2 (dua) poin diatas kita bisa mengambil kesimpulan bahwa yang harus melakukan pendataan perusahaan pers adalah dewan pers itu sendiri dan menurut UU Pers bahwa tidak ada kewajiban bagi perusahaan pers untuk mendaftar atau terdaftar di dewan pers.

B. Legalitas Perusahaan Pers.

Pernyataan bahwa legalitas perusahaan pers adalah harus terdaftar di dewan pers, ini sebuah kekeliruan, karena pemahaman ini tidak bisa dipertanggung jawabkan secara hukum.

Legalitas Media Pers atau Perusahaan Pers menurut UU Pers No.40 Tahun 1999 pada pasal 9 ayat 2. bahwa setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia, artinya cukup dengan memiliki legalitas dari Kementerian Hukum dan HAM, apakah perusahaan pers itu sudah terdata atau belum terdata oleh Dewan Pers, yang terpenting adalah sudah memiliki legal formal berbadan hukum dari Kementrian Hukum dan HAM karena menurut UU Pers tidak ada klausul tertulis bahwa perusahaan pers harus terdaftar atau harus mendaftar kepada Dewan Pers, yang ada adalah sebaliknya, menurut UU Pers pasal 15 ayat 2 poin f, dimana Dewan Pers untuk melaksanakan tugas fungsinya yaitu mendata perusahaan-perusahaan Pers yang ada di Indonesia.

Baca Juga:  Lagi Lagi Profesi Jurnalis Dilecehkan, Sikap Arogan Kepala Pekon Tantang Wartawan

C. Kesimpulan.

Dari uraian diatas, penulis berpendapat bahwa sesuai UU Pers No.40 Tahun 1999:

1. Perusahaan pers tidak ada kewajiban untuk mendaftar atau terdaftar di dewan pers, yang benar adalah dewan pers dalam melaksanakan fungsinya adalah mendata perusahaan-perusahaan pers yang ada di Indonesia sesuai UU Pers pasal 15 ayat 2 huruf F.

2. Legalitas perusahaan pers menurut UU Pers Pasal 9 ayat 2 bahwa setiap perusahaan pers harus berbentuk bakan hukum Indonesia, artinya perusahaan dianggap legal (cukup sah) apabila sudah memiliki SK dari Kementerian Hukum dan HAM.

3. Dewan Pers adalah fasilitator bukan legislator, maka dewan pers tidak memiliki kewenangan membuat aturan sendiri untuk mengatur wartawan, perusahaan pers dan organisasi wartawan, itu sesuai amanat UU Pers No.40 Tahun 1999 Pasal 15 ayat 2 huruf E.

Penulis,
Aceng Syamsul Hadie,S.Sos., MM.
Pemerhati Medsos dan
Ketua DPD AWI Provinsi Jawa Barat

(Hadysa Prana)

Berita Terkait

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM
Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:43 WIB

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Berita Terbaru