Aborsi Anak Hasil Hubungan Gelap Dengan Kekasih, Karyawan Swasta Akhirnya Diciduk Polisi

Rabu, 22 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Sei Beduk/Batam – Unit reskrim Polsek Sei Beduk berhasil mengamankan 1 orang pelaku setelah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia dan perbuatan aborsi, Sabtu 18 November 2023.

Kapolsek Sei Beduk AKP Syarifuddin, S.H. menjelaskan kejadian tersebut berawal Pada hari Sabtu Tanggal 18 November 2023, sekira pukul 10.00 Wib, Pelapor yang sedang berada di dalam ruangan pengawas Blok Q 19, Kemudian datang lah seorang security Mengetuk pintu Dan Security Melaporkan bahwa Ada yang Melahirkan, terus pelapor Menuju Ke Tkp. lalu pelapor Mengumpulkan semua karyawan yang ada dalam Kamar Blok Q 24 Tersebut. Kemudian pelapor Bertanya Siapa yang Melahirkan dan Mana Orang nya. Kemudian karyawan yang ada didalam kamar tersebut Menjawab itu Orang nya Di Belakang. Setelah itu Pelapor Mengecek Ke Belakang Dan Menjumpai Terlapor dalam Keadaan lemas dan Pucat. Kemudian pelapor Menanyakan Kepada terlapor Di Mana Bayi kamu simpan. Kemudian terlapor Menjawab bayi Saya Letakan Di dalam Lemari. Dan Pelapor Menyuruh Terlapor Mengambil bayi tersebut Di dalam Lemari Dan Letakan Di depan Pelapor, Lalu Pelapor Membuka Sebuah tas sling bag warna biru tua yang Berisi bayi dibaluti oleh kain warma hitam dibungkus dalam kantong plastik wara hijau tersebut Dan Melihat Bayi Dalam Keadan Pucat dan Membiru. Kemudian Pelapor Membawa bayi Dan Terlapor Ke Rumah sakit awal Bros. Atas Kejadian Tersebut Pelapor Membuat laporan Di polsek sei Beduk Untuk pengusutan lebih lanjut.

Baca Juga:  Hadiri Upacara Hari Pramuka ke- 62 Tahun 2023, Ini Harapan Danramil Padangan Bojonegoro

Kanit Reskrim IPTU Yustinus Halawa, S.H.,M.H menjelaskan kronologis penangkapan yakni berawal pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023, sekira pukul 13.00 wib, berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi yang cukup, Unit Opsnal Reskrim Polsek Sei-Beduk yang di pimpin oleh Kanit Reskrim IPTU YUSTINUS HALAWA, SH., MH, mendapat informasi dari masyarakat, bahwa diduga pelaku tindak pidana KEKERASAN TERHADAP ANAK YANG MENGAKIBATKAN MENINGGAL DUNIA dan perbuatan aborsi yang bernama HS (22 Th) sedang berada di Rs Awal Bros Kec.Lubuk Baja Mendapat informasi tersebut Unit Opsnal Polsek Sei Beduk langsung bergerak ke Rumah Sakit Awal Bros Kec.Lubuk Baja, setelah tiba di lokasi dan memang benar terduga Pelaku berada di Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Awal Bros kec.Lubuk Baja, Unit Opsnal Reskrim Polsek Sei Beduk langsung melakukan penangkapan. Setalah itu berdasarkan keterangan HS (22 Th) bahwa benar melakukan KEKERASAN TERHADAP ANAK YANG MENGAKIBATKAN MENINGGAL DUNIA yang berjenis kelamin Laki-Laki di Kamar mandi dormitory Kel.Mukakuning Kec. Sungai Beduk Kota Batam. Selanjutnya HS (22 Th) dilakukan perawatan di Rumah sakit Awal Bros serta di amankan. Pada Hari Minggu tanggal 19 November 2023 Sekira Pukul 16.00 Unit Reskrim Polsek Sei Beduk membawa HS (22 Th) Menuju Polsek Sei Beduk guna pengusutan lebih lanjut.

Baca Juga:  Sosialisasi P4GN (Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Narkoba)

Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk IPTU YUSTINUS HALAWA, SH., MH menjelaskan Korban yang merupakan bayi baru lahir tersebut di aborsi oleh pelaku dikarenakan hasil hubungan gelap dengan kekasihnya. Dari keterangan pelaku menyebutkan bahwa umur kehamilannya tersebut ± 7 bulan. Dan terhadap pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Sei Beduk.

Baca Juga:  WARGA PALIKA LAKUKAN ZIKIR BERSAMA DALAM RANGKA HARI JADI PALIKA KE 16.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Sei Beduk AKP Syarifuddin, S.H. mengatakan “pelaku yang diamankan berjumlah 1 orang yakni HS (22 Th) yang merupakan karyawan salah satu perusahaan di kawasan industri Batamindo”.

Terhadap pelaku HS (22 Th) diancam melakukan dugaan tindak pidana Kekerasan terhadap Anak yang menyebabkan meninggal dunia dan perbuatan aborsi, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 80 Ayat (3) dan (4) jo 76c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 194 jo 75 Ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Yanuari

Berita Terkait

Dua Dirut BPRS Tanggamus Jadi Tersangka, Ketua Lembaga TAJI dan SP3 Sampaikan Apresiasi Kepada Kajari Tanggamus.
Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM
Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 08:15 WIB

Dua Dirut BPRS Tanggamus Jadi Tersangka, Ketua Lembaga TAJI dan SP3 Sampaikan Apresiasi Kepada Kajari Tanggamus.

Rabu, 13 November 2024 - 18:43 WIB

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Berita Terbaru

Uncategorized

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.

Rabu, 27 Nov 2024 - 17:10 WIB

Uncategorized

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 Nov 2024 - 14:20 WIB