Abdi Jaya Pohan Plt PMD Segera Membuat Teguran

Detikkasus.com I Labuhanbatu – Sumut

Jum’at (24/01/2020) Terkait pada edisi 03/01/20 yang lalu dengan judul “Kantor Desa ABS Kondisi Tertutup Apakah PMD Malah Bungkam”. Melalui konfirmasi layanan situs WhatsAAp, akhirnya ABDI JAYA POHAN Plt Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, akan segera membuat teguran dan mempertanyakan Pjs Kepala Desa Aek Buru Selatan (ABS). “Hal itu disampaikan karena tidak boleh kantor desa tutup pada waktu jam kerja”.

Pada hari Kamis 02/01/20 pukul 11:15 Wib kondisi kantor desa Aek buru selatan (ABS), , kondisi ruangan kantor desa aek buru selatan kondisi tertutup bahkan terkunci ditemukan awak media, sedangkan kondisi lampu listrik teras kantor desa masih hidup. Kemudian sekitar pukul 15:09 Wib awak media kembali lagi meyambangi kantor desa aek buru selatan, akan tetapi situasi kantor desa ABS masih tetap dalam kondisi tertutup bahkan terkunci, lampu listrik teras kantor desa juga masih tetap hidup.

Baca Juga:  Penerimaan Anggota Polri 2017: 19 Calon Tamtama akan Bersaing dalam Tes PMK, Reporter Detik Kasus - PRIYA.

Warga desa ABS aek buru selatan yang tidak mau namanya terpublikasi mengatakan “Masaksih orang abang tidak tau kebiasa’an kantor desa kami yang sering tutup, Emangnya abang-abang ini tidak pernah datang kemari ya, atau hanya sekedar pura-pura tidak tau padahal sudah tau bahwa begitulah kebiasa’an situasi desa kami”, ujarnya dan diamini rekannya yang lain.

Baca Juga:  Kasus Korupsi - Sekda Konawe dan Bendahara Dinas PK konawe resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Ditempat yang berbeda tetapi masih warga ABS mengatakan, “Sa’at ini kepala desa kami yang baru terpilih Arifin Sinurat, tetapi beliau belum bertugas karena belum sertijab serah terima jabatan”. Setau saya masih pak Saut Pardede pjs yang memegang kendali roda pemerintahan desa. Ujar warga

Bernat Panjaitan,SH,MHum Direktur LSM TIPAN-RI mengatakan “Kita dukung upaya pak Abdi Jaya Pohan untuk memanggil Saut Pardede, untuk tegaknya rasa disiplin yang diamanahkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan ke dua atas PP nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa”. Menjadi suatu kepatuhan agar perangkat desa harus ngantor setiap hari kerja, “serendah rendahnya menggunakan sistem bergantian/oplosan”.

Baca Juga:  Sat-Gas TNI Peduli Bagikan Baju Baru Dan Alas Kaki Untuk Warga Bilogai 

Bernat menambahkan “Kalau tidak mau mematuhi peraturan pemerintah tersebut, seharusnya mundur saja dari perangkat desa dengan sportif, agar jangan ada perangkat desa yang hanya bisa memperdagangkan warganya, dengan melalui ketidak hadirannya diruangan kantor desa”.

“Korupsi waktu tidak boleh dipelihara, keliatannya memang seperti sepele tetapi sangat besar pengaruhnya, dan jika kepala dinas PMD Labuhanbatu tidak bisa melakukan penindakan yang tegas, sangat dikhawatirkan bakal banyak lagi perangkat desa yang akan terkontaminasi atas insiden ini, ujar BERNAT ( J. Sianipar )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *