Detikkasus.com | Malang – Jawa Timur – Sebagaimana dalam aturan SKB 3 Menteri yang mengintruksikan kepada jajaran Pemerintah Desa untuk tidak melakukan pungutan apapun kepada pemohon Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) melebihi yang ditetapkan.
Namun kenyataannya, pada program skala prioritas Presiden Republik Indonesia ini justru masih di manfaatkan oleh oknum panitia untuk melakukan pungutan di luar batas.
Seperti yang terjadi di Desa Peniwen Kecamatan Kromengan Kabupaten Malang, Panitia pelaksana nekat abaikan SKB 3 Menteri.
Diketahui, pungutan pada program PTSL yang dilakukan tersebut kisaran Rp500.000.00, hingga Rp700.000.00, pada tiap pemohon.
Ditemui dikantornya belum lama ini, Kepala Desa (Kades) Peniwen “Sih Utama” kepada Wartawan mengatakan tidak tau adanya pungutan pada program PTSL tersebut.
“Saya tidak tau soal itu mas, itu urusan panitia jadi kami sebagai pemerintah Desa tidak ikut campur,” kata Sih Utama.
Sementara Panitia pelaksana “Anang” saat ditemui, mengaku memang benar pihaknya melakukan pungutan pada pemohon.
“iya benar kami melakukan pungutan mulai dari 500 hingga 700 ribu rupaih pada tiap pemohon,” akunya.
Hal ini kata dia, dilakukan atas dasar musyawarah Desa seiring dengan adanya surat edaran Gubernur Jawa Timur (Jatim).
Anang juga mengaku, pihaknya belum mengetahui adanya Surat Kesepakatan Bersama (SKB) 3 Menteri yang mana hanya merestui biaya sebesar Rp150.000.00, kepada tiap pemohon PTSL.
Sekedar diketahui, mengacu pada SKB 3 Menteri nomor 25/SKB/V/2017 tentang pembiayaan persuapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tersebut, bahwa wilayah Jawa dan Bali hanya dipungut sebesar Rp150. 000.00, setiap pemohon diluar pembuatan surat sertifikat tersebut.(tim)