Abah Hanum : “Penelantaraan Anak adalah Bencana Moral Bagi Kita Semua”

Detikkasus.com | Oleh Abah Hanum : “Penelantaraan Anak adalah Bencana Moral Bagi Kita Semua”

Kasus Penelantaraan Anak masih saja terjadi dewasa ini, seperti di Cibubur, dan Bali yakni kejadian yang dialami oleh Ananda Engeline.

Menurut UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, memang disebutkan sanksi orangtua yang menelantarkan anak, Dan undang-undang bukan sekadar macan kertas. Sudah banyak orang tua dipenjara karena menelantarkan anaknya.

Contoh, Syarial asal Kota Solok, Provinsi Sumatera Barat, Karena terbukti selama 3 tahun meninggalkan Istri (tidak memberi nafkah lahir dan batin), serta menelantarkan 4 anaknya, Pria ini diganjar hukuman 1,5 tahun.

Peranan masyarakat sangatlah penting disini, mulai dari ibu-ibu PKK, Karang Taruna, Aktivis LSM, termasuk pihak Kepolisian harus aktif untuk menanggulangi “bencana moral” seperti yang telah disampaikan oleh Direktur Lembaga Perlindungan Anak & Perempuan “Ratu Adil” H. Rif’an Hanum., S.H, ketika dihubungi dikantornya di kawasan jalan raya Losari Sidoharjo Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto baru-baru ini oleh Tim.

Baca Juga:  Tingkatkan Kunjungan ke Warga Binaan Bhabinkamtibmas Desa Depeha Sampaikan Pesan Kamtibmas

“Kasus Penelantaraan Anak merupakan “bencana moral” bagi kita semua, ini harus kita perangi bersama-sama

Sebuah wawasan untuk orang tua, bahwa anak itu adalah hidayah, anugerah titipan Tuhan Yang Maha Esa, kepada kita”.

Kriteria penelantaran Balita, sebagai berikut:
1. Yatim piatu atau tidak dipelihara, ditinggalkan oleh orangtuanya pada orang lain, di tempat umum, rumah sakit, dan sebagainya.
2. Tidak pernah atau tidak cukup memberi ASI dan/atau susu tambahan/pengganti
3. Memberi makanan pokok yang tidak mencukupi
4. Menitipkan atau meninggalkan anak sendirian sehingga menimbulkan ketelantaran.
5. Apabila sakit tidak mempunyai akses kesehatan modern (dibawa ke Puskesmas dan lain-lain)
6. Mengalami eksploitasi.
“Cakupannya sangat luas sekali didalam UU, hal ini bisa jadi sangat memudahkan pihak Kepolisian dalam menangani Perkara ginian. Hati nuranilah yang harus berbicara ketika kita menangani Perkara demikian”. Ujar Pria yang berprofesi Advokat yang aktif di DPC PDI Perjuangan Kabupaten Mojokerto tersebut.
“Saya mau berbagi sedikit terkait Perkara Penelantaraan Anak ini, ini Kantor Kami sedang menangani Kasus Penelantaraan Anak. Korbannya salah satu ibu muda dari Desa Ngares Gedeg dan Diduga Kuat Pelakunya dari salah satu Oknum Warga Desa di Kecamatan Dawarblandong yang menurut sepengatahuan Kami, dia hari ini menjabat sebagai salah satu Pamong / Perangkat di Desanya”. Saat ini masih dalam tahapan konsultasi dan pengembangan ke pihak PPA Polres Kota Mojokerto.

Baca Juga:  Ciptakan Suasana Kondusif d Unit Pam Obvit Sat Sabhara Melaksanakan patroli ke Pantai Binaria.

“Yang ingin saya sampaikan adalah ini sifatnya himbauan kepada masyarakat luas, supaya tidak mudah percaya dengan janji manis, berbisa.

Baca Juga:  Pengadilan Negeri Singaraja dan Kapolres Buleleng Tanda Tangani Nota Kesepahaman .

Berjanji menikahi, akan di buatkan rumah, dibelikan handphonelah, hingga si wanita mau diajak hubungan intim dan hamil, Namun setelah anak yang di kadungam lahir, tidak juga dinikahi resmi, selalu saja akan muncul masalah, jadi saran saya khususnya bagi Ibu-Ibu yang janda, remaja putri jaga terus “kehormatanmu” sampai ada yang benar-benar menikahimu secara resmi”. Tutup aktifis yang gemar bersholawat ini. (***).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *