Aaaa.. Pembangunan Kantor Desa Kampala Bersumber 2 Anggaran, Ada Apa Ya..?

SulSel – Bantaeng, detikkasus.com – Pembangunan Kantor Desa Kampala di Kecamatan Eremerasa Kabupaten Bantaeng menjadi sorotan Kalangan LSM dan wartawan.

Pasalnya proyek tersebut tidak di lengkap RI dengan plang papan Nama proyek,sehingga tidak jelas dari mana sumber dana yang di gunakan dan berapa besar Anggaran yang akan di habiskan pada proyek tersebut.

Sekretaris LSM Laskar Anti pejuang 45(Laki p 45) Andi Sopyan mengatakan, Pembangunan Kantor tersebut tidak transparan dalam penggunaan Anggaran,dan di duga telah menabrak Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Tegasnya.

Baca Juga:  Polsek Sawan Tetap Gencarkan Razia Kendaraan Bermotor, di Siang Hari Untuk Cegah Rawan Kriminalitas.

Selain menabrak melanggar Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008,tapi kontraktor dan Instansi terkait sebagai penanggung jawab pada pelaksana kegiatan tersebut juga melanggar perpres nomor 54 tahun 2010 dan perpres nomor 70 tahun 2012 tentang jasa konstruksi,Demikian ungkap Andi Sopyan.

Menurut Camat Eremerasa Andi Irfan Fajar selaku Penjabat Desa Kampala saat di temui awak media mengatakan, Pembangunan Kantor Desa Kampala akan menghabiskan Anggaran sekitar kurang lebih Rp 344.500.000,-dengan dua Sumber mata anggaran yaitu
“Ada yang di anggarkan melalui dana APBD Pokok 2017 sebesar Kurang lebih Rp 198,000,000,penanggung jawab keuangannya di PMD,sementara itu pembangunan AULA pertemuan Kantor Desa yang ada di belakang bangunan yang di anggarkan melalui APBD,dananya bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) 2017 sebesar Rp 145.000,000,-” ucap Irfan saat ditemui diruang kerjanya belum lama ini.

Baca Juga:  Dukung Peningkatan Sektor Pertanian, Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Temu Akbar LMDH se-Jawa Tengah di Kab. Blora

Ironisnya lagi pembangunan Kantor Desa yang menggunakan dua sumber mata Anggaran tersebut,hanya memasang satu plang papan nama proyek,yang nilainya Rp 198,000,000.,sementara dana yang bersumber dari ADD sebesar Rp 145.000,000,-tidak di cantumkan plang papan nama proyeknya.

Baca Juga:  Pangdam IV/Diponegoro : Kowad Dan Ibu Memiliki Peran Yang Sama Dan Sangat Luar Biasa

Sehubungan dengan hal tersebut, awak media meminta kepada Tim TP4D Kejaksaan untuk segera melakukan pemanggilan terhadap Kepala Desa atau Kepala Kecamatan selaku Penjabat Drsa tersebut,sebagai penanggung jawab Keuangan pada peoyek tersebut untuk di mintai penjelasannya. (Alk).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *