Aaaa.. Pembangunan Kantor Desa Kampala Bersumber 2 Anggaran, Ada Apa Ya..?

Rabu, 27 September 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SulSel – Bantaeng, detikkasus.com – Pembangunan Kantor Desa Kampala di Kecamatan Eremerasa Kabupaten Bantaeng menjadi sorotan Kalangan LSM dan wartawan.

Pasalnya proyek tersebut tidak di lengkap RI dengan plang papan Nama proyek,sehingga tidak jelas dari mana sumber dana yang di gunakan dan berapa besar Anggaran yang akan di habiskan pada proyek tersebut.

Sekretaris LSM Laskar Anti pejuang 45(Laki p 45) Andi Sopyan mengatakan, Pembangunan Kantor tersebut tidak transparan dalam penggunaan Anggaran,dan di duga telah menabrak Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Tegasnya.

Baca Juga:  Patroli Dialogis, Dekatkan Polisi dengan Masyarakat

Selain menabrak melanggar Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008,tapi kontraktor dan Instansi terkait sebagai penanggung jawab pada pelaksana kegiatan tersebut juga melanggar perpres nomor 54 tahun 2010 dan perpres nomor 70 tahun 2012 tentang jasa konstruksi,Demikian ungkap Andi Sopyan.

Menurut Camat Eremerasa Andi Irfan Fajar selaku Penjabat Desa Kampala saat di temui awak media mengatakan, Pembangunan Kantor Desa Kampala akan menghabiskan Anggaran sekitar kurang lebih Rp 344.500.000,-dengan dua Sumber mata anggaran yaitu
“Ada yang di anggarkan melalui dana APBD Pokok 2017 sebesar Kurang lebih Rp 198,000,000,penanggung jawab keuangannya di PMD,sementara itu pembangunan AULA pertemuan Kantor Desa yang ada di belakang bangunan yang di anggarkan melalui APBD,dananya bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) 2017 sebesar Rp 145.000,000,-” ucap Irfan saat ditemui diruang kerjanya belum lama ini.

Baca Juga:  Persepsi Masyarakat Terhadap Pemilihan Umum Langsung di Provinsi Bali

Ironisnya lagi pembangunan Kantor Desa yang menggunakan dua sumber mata Anggaran tersebut,hanya memasang satu plang papan nama proyek,yang nilainya Rp 198,000,000.,sementara dana yang bersumber dari ADD sebesar Rp 145.000,000,-tidak di cantumkan plang papan nama proyeknya.

Baca Juga:  Kecelakaan Motor di Balen, Seorang Pengendara Luka-Luka

Sehubungan dengan hal tersebut, awak media meminta kepada Tim TP4D Kejaksaan untuk segera melakukan pemanggilan terhadap Kepala Desa atau Kepala Kecamatan selaku Penjabat Drsa tersebut,sebagai penanggung jawab Keuangan pada peoyek tersebut untuk di mintai penjelasannya. (Alk).

 

Berita Terkait

Kelurahan Bendungan Siap Sambut Masa Tenang Pilkada 2024
Direktur LKBH Barisan Pejuang Keadilan Siap Kawal Kasus Oknum Polisi Tembak Pelajar di Semarang
Rahul Kelas 7A SMP Muhammadiyah 3 Semarang Juara 1 National Karate Championship Tahun 2024 Piala Pangdam IV/Diponegoro
APITU Jawa Tengah: Mewujudkan Praktisi HVAC yang Kompeten dan Berkualitas
Forum Kesehatan Kelurahan (FKK) Bendungan Gelar Kegiatan PHBS Bersama Warga
Jaguar Perkasa Boxing Fight: Langkah Untuk Jaguar Perkasa Boxing Fight: Langkah Untuk Memajukan Atlet Tinju Jawa Tengah Atlet Tinju Jawa Tengah
Penanggung Jawab Pengembang Perumahan Grand Abinaya Tembalang Kota Semarang Menghilang, Konsumen Resah
MediaJejak Kasus Group Jalin Silaturahmi dengan Pendam IV Diponegoro untuk Tingkatkan Kemitraan

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 07:26 WIB

Kelurahan Bendungan Siap Sambut Masa Tenang Pilkada 2024

Selasa, 26 November 2024 - 06:18 WIB

Direktur LKBH Barisan Pejuang Keadilan Siap Kawal Kasus Oknum Polisi Tembak Pelajar di Semarang

Minggu, 24 November 2024 - 23:01 WIB

Rahul Kelas 7A SMP Muhammadiyah 3 Semarang Juara 1 National Karate Championship Tahun 2024 Piala Pangdam IV/Diponegoro

Sabtu, 23 November 2024 - 16:20 WIB

APITU Jawa Tengah: Mewujudkan Praktisi HVAC yang Kompeten dan Berkualitas

Sabtu, 23 November 2024 - 13:38 WIB

Forum Kesehatan Kelurahan (FKK) Bendungan Gelar Kegiatan PHBS Bersama Warga

Berita Terbaru

Pilkada

Lucky Hakim-Syaefudin: Ini Kemenangan Rakyat Indramayu

Rabu, 27 Nov 2024 - 21:34 WIB