A Sertu Diduga Tak Miliki Izin Panglima TNI untuk Ngepam di PT BDA


Detikkasus.com | Subulussalam – Seorang anggota TNI berpangkat Sertu berinisial A diduga melakukan pengamanan (ngepam) di Perseroan Terbatas. Bumi Daya Abadi (PT.BDA) tanpa izin resmi dari Panglima TNI. Dugaan ini semakin kuat setelah saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, yang bersangkutan enggan memberikan jawaban terkait izin tersebut.

Ketika ditanya mengenai legalitas tugas pengamanannya di PT BDA, A Sertu tidak memberikan klarifikasi yang jelas dan terkesan menghindari pertanyaan. Sikap ini menimbulkan spekulasi bahwa ia memang tidak memiliki izin dari komando atas. Minggu (23/2/2025)

Seorang sumber yang memahami aturan kedinasan TNI menjelaskan bahwa anggota militer yang terlibat dalam pengamanan di luar tugas resmi harus mendapatkan izin dari Panglima TNI atau setidaknya dari komando yang berwenang. “Kalau memang tidak ada izin, ini bisa jadi pelanggaran disiplin,” ujarnya.

Baca Juga:  Polres Aceh Timur Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023

“Oknum TNI berinisial A Sertu yang tidak mampu memperlihatkan izin ngepam telah menimbulkan pertanyaan tentang profesionalisme dan disiplin dalam institusi TNI. Sebagai prajurit yang diangkat untuk menjaga keamanan dan ketertiban negara, mereka harus mematuhi peraturan dan prosedur yang berlaku.

Baca Juga:  Pengamat Hukum Herman Hofi Kritisi Kasus "Korupsi" Bank Kalbar Singkawang

Kegagalan memperlihatkan izin ngepam bukan hanya menunjukkan kurangnya disiplin, tetapi juga dapat menimbulkan keraguan tentang kemampuan mereka dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.

TNI sebagai institusi yang dihormati dan dipercaya oleh masyarakat harus memastikan bahwa semua prajuritnya mematuhi peraturan dan prosedur yang berlaku. Kegagalan dalam hal ini dapat merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap TNI. Sebut sumber, Sabtu (15/2).

Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi dan peninjauan kembali terhadap prosedur dan peraturan yang berlaku dalam TNI, serta penindakan yang tegas terhadap oknum-oknum yang tidak mematuhi peraturan dan prosedur yang berlaku.”

Baca Juga:  Pasar Pagi Tradisional Pangkalpinang Sudah Tidak Aman"

Pernyataan resmi dari pihak manajemen PT BDA melalui Dedy mengatakan, Kalau di kebun gak tau bang, itu langsung dari bos kurasa ujarnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp Jum’at (14/2).

Danramil kecamatan Longkib, Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam, Provinsi Aceh A. Pakpahan, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp enggan memberi keterangan, bahkan ditelpon juga gak konek. Hingga berita ini di meja redaksi belum ada statement dari beliau yang terhormat (M. Sianipar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *