Bhabinkamtibmas Bersama Perbekel dan Bendesa Adat Desa Pucaksari Mediasi Pasutri yang Hendak Bercerai.

Jumat, 13 April 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Bali – Polres Buleleng , detikkasus.com – Bhabinkamtibmas Desa Pucaksari Polsek Busungbiu Polres Buleleng Aiptu Nyoman Warta bersama Perbekel Nyoman Dharma dan Bendesa Adat Wayan Sadia Wiadnya membantu memediasi permasalahan warga yang dihadapi oleh warga desa binaan. Kamis (12/4/2018) siang.

Bertempat di Kantor Perbekel Desa Pucaksari, Aiptu Nyoman Warta bersama Perbekel dan Bendesa Adat Desa Pucaksari memediasi permasalahan keluarga yang dihadapi oleh warga pasangan suami istri dari Dusun Pucaksari yang bernama Gede Untara Yasa dengan Kadek Erna Susini istrinya yang berujung pada adanya tuntutan perceraian.

Baca Juga:  Tongkat Komando Polres Ponorogo Berganti

Pada kesempatan tersebut disaksikan oleh orang tua dari keduabelah pihak, Bhabinkamtibmas Aiptu Nyoman Warta bersama Perbekel dan Bendesa Adat Desa Pucaksari menyarankan kepada warga agar memikitkan kembali rencana atau tuntutan perceraian mereka.

“Mumpung belum terjadi perpisahan, maka kami menghimbau kedua belah pihak untuk memikirkan kembali rencana mereka, dan duduk bersama untuk membicarakan lewat musyawarah keluarga dengan hati dan pikiran yang jernih guna mencari solusi selain dengan perceraian”,tutur Bhabinkamtibmas.

Baca Juga:  90% Perangkat Desa Terdaftar, Pemkab Teken MOU Dengan BPJS ketenagakerjaan.

Setelah dimediasi kedua belah pihak masih tetap bersikukuh tidak ingin menyelamatkan mahligai pernikahan mereka dan akan melanjutkan ke sidang pengadilan.

“oleh karenanya kami hanya meminta kedua belah pihak agar tetap menjaga dan menjalin hubungan dan komunikasi yang baik”,pesan Bhabinkamtibmas.

Baca Juga:  Adanya Laporan Polisi, Yang Berakibatkan Penganiayaan Anak Di Bawah Umur

Dikonfirmasi ditempat terpisah Kapolsek Busungbiu Akp I Nengah Muliadi, SH. Mengungkapkan Selain membina masyarakat dalam menjaga stabilitas keamanan desa, seorang petugas Bhabinkamtibmas juga berkewajiban untuk untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang dalami oleh warga di desa binaan masing-masing (Problem solving).

“Dengan membantu memediasi permasalahan yang dihadapi oleh warga agar jangan sampai permasalahan yang dialami warga meluas atau menimbulkan permasalahan yang baru lagi”,ungkap kapolsek AKP I Nengah Muliadi.(Ryu)

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:10 WIB

Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Berita Terbaru