Detikkasus.com | Bengkulu – Kaur – Wacana pemerintah untuk melakukan revisi terhadap undang-undang nomor 22 Tahun 2009 mendapatkan tanggapan dan pendapat yang beragam dari masyarakat ormas/lembaga control dan juga pengemudi.
Ketua lembaga masyarakat gerkan masyarakat perangi korupsi (GMPK) Kabupaten Kaur di sampaikan wakil ketua Yanda Gustiarsyah SIkom,pendapat saya sebagus nya pemerintah menunda wacana revisi undang2 nomor 22 Tahun 2009,alasan apabila undang2 itu di revisi berpotensi akan menyusahkan masyarakat menengah kebawah ujar Yanda.
Pendapat yang sama di sampaikan Yayat sebagai tokoh masyarakat Merpas kecamatan Nasal dengan Nasirun yang merupakan tokoh masyarakat sekaligus juga sebagai sopir mengatakan,untuk melakukan revisi undang2 nomor 22 Tahun 2009 sebaiknya di kaji dulu,apabila pemerintah tetap melakukan revisi undang-undang ini,tidak menutup kemungkinan akan menyusahkan masyarakat di daerah ini,terutama bagi masyarakat kecil ujar Yayat dan Nasirun.
(Reza)