Beberapa Titik di Muarojambi Ini Bakal Jadi Kawasan Bebas Rokok, Aturan Sudah Ada

Detikkasus.com | SENGETI – Pemerintah Muarojambi telah membuat aturan tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok di sejumlah titik. Aturan itu sudah disahkan DPRD Muarojambi beberapa waktu lalu.

Oleh karena itu Pemkab Muarojambi akan menerapkan larangan merokok di lokasi.

Beberapa lokasi yang terbebas dari asap rokok, di antaranya rumah sakit, kantor atau instansi pemerintahan dan tempat-tempat pelayan publik.

Baca Juga:  Kapolsek Seririt Pimpin Langsung Pengamanan Pelaksanaan Pilkel di Desa Pangkung Paruk

“Di beberapa tempat-tempat yang menjadi larangan itu, rencananya akan disiapkan smoking area di lokasi tersebut,” kata Masnah Busro, Bupati Muarojambi, kepada wartawan

Lebih lanjut, di mengatakan larangan merokok tersebut akan segera memulai tahap realisasi di Pemkab Muarojambi. Selain itu, pihaknya juga akan segera menyosialisasikan ke instansi yang menjadi zona kawasan tanpa asap rokok tersebut.

Baca Juga:  Pemkot Adakan Pasar Murah, Siapkan 7.500 Paket Sembako Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1439 H

“Kita akan segera lakukan sosialisasi mulai dari kantor pemerintahan hingga ke lapisan masyarakat.” ujarnya kepada

“Untuk sanksi, sanksi sosial sudah pasti, namun sementara ranperda itu masih proses di DPRD , kalau sudah evaluasi dari pemerintahan Provinsi sudah menjadi perbub, baru bisa kita terapkan,” sebutnya.

Baca Juga:  Detik Kasus | Bupati Sintang Serahkan Mobil Bantuan Ke Polres Sintang.

Sementara itu dilain pihak, Ketua Badan Legaslasi DPRD Muarojambi, Rudianto mengatakan, Ranperda tersebut nantinya akaan Provinsi, setelah evaluasi tersebut baru turun ke Badan Legislatif.

“Nanti ranperda itu tentu akan ada perbaikan dari provinsi baru turun ke baleg, dan baru menjadi perda,” ujarnya, via telepon seluler, Jumat (6/4).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *