Detikkasus.com | SENGETI – Pemerintah Muarojambi telah membuat aturan tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok di sejumlah titik. Aturan itu sudah disahkan DPRD Muarojambi beberapa waktu lalu.
Oleh karena itu Pemkab Muarojambi akan menerapkan larangan merokok di lokasi.
Beberapa lokasi yang terbebas dari asap rokok, di antaranya rumah sakit, kantor atau instansi pemerintahan dan tempat-tempat pelayan publik.
“Di beberapa tempat-tempat yang menjadi larangan itu, rencananya akan disiapkan smoking area di lokasi tersebut,” kata Masnah Busro, Bupati Muarojambi, kepada wartawan
Lebih lanjut, di mengatakan larangan merokok tersebut akan segera memulai tahap realisasi di Pemkab Muarojambi. Selain itu, pihaknya juga akan segera menyosialisasikan ke instansi yang menjadi zona kawasan tanpa asap rokok tersebut.
“Kita akan segera lakukan sosialisasi mulai dari kantor pemerintahan hingga ke lapisan masyarakat.” ujarnya kepada
“Untuk sanksi, sanksi sosial sudah pasti, namun sementara ranperda itu masih proses di DPRD , kalau sudah evaluasi dari pemerintahan Provinsi sudah menjadi perbub, baru bisa kita terapkan,” sebutnya.
Sementara itu dilain pihak, Ketua Badan Legaslasi DPRD Muarojambi, Rudianto mengatakan, Ranperda tersebut nantinya akaan Provinsi, setelah evaluasi tersebut baru turun ke Badan Legislatif.
“Nanti ranperda itu tentu akan ada perbaikan dari provinsi baru turun ke baleg, dan baru menjadi perda,” ujarnya, via telepon seluler, Jumat (6/4).