Beberapa Titik di Muarojambi Ini Bakal Jadi Kawasan Bebas Rokok, Aturan Sudah Ada

Rabu, 11 April 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | SENGETI – Pemerintah Muarojambi telah membuat aturan tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok di sejumlah titik. Aturan itu sudah disahkan DPRD Muarojambi beberapa waktu lalu.

Oleh karena itu Pemkab Muarojambi akan menerapkan larangan merokok di lokasi.

Beberapa lokasi yang terbebas dari asap rokok, di antaranya rumah sakit, kantor atau instansi pemerintahan dan tempat-tempat pelayan publik.

Baca Juga:  Detik Kasus | Hj. Sherrin Tharia Bina Desa Percontohan.

“Di beberapa tempat-tempat yang menjadi larangan itu, rencananya akan disiapkan smoking area di lokasi tersebut,” kata Masnah Busro, Bupati Muarojambi, kepada wartawan

Lebih lanjut, di mengatakan larangan merokok tersebut akan segera memulai tahap realisasi di Pemkab Muarojambi. Selain itu, pihaknya juga akan segera menyosialisasikan ke instansi yang menjadi zona kawasan tanpa asap rokok tersebut.

Baca Juga:  Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun berkunjung ke Kantor PWI Jambi dalam Rakerda Siwo

“Kita akan segera lakukan sosialisasi mulai dari kantor pemerintahan hingga ke lapisan masyarakat.” ujarnya kepada

“Untuk sanksi, sanksi sosial sudah pasti, namun sementara ranperda itu masih proses di DPRD , kalau sudah evaluasi dari pemerintahan Provinsi sudah menjadi perbub, baru bisa kita terapkan,” sebutnya.

Baca Juga:  Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jambi, Dr.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum menyambut baik dan memberikan apresiasi terhadap anggota DPRD

Sementara itu dilain pihak, Ketua Badan Legaslasi DPRD Muarojambi, Rudianto mengatakan, Ranperda tersebut nantinya akaan Provinsi, setelah evaluasi tersebut baru turun ke Badan Legislatif.

“Nanti ranperda itu tentu akan ada perbaikan dari provinsi baru turun ke baleg, dan baru menjadi perda,” ujarnya, via telepon seluler, Jumat (6/4).

Berita Terkait

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan
Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan
MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir
Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.
Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur
Listrik Hotel Rivoli Kualatungkal Padam saat Acara, Manajement Hotel: Kami berikan Kompensasi Potongan Harga
Adi Setijawan: Apresiasi Keputusan Pemkot Semarang Batalkan Kenaikan E-Restribusi di Pasar Burung Karimata
Dr. H. AM Juma’i SE., MM Ketua FKSB Angkat Bicara Terkait Kenaikan E Retribusi

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 10:54 WIB

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:23 WIB

Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 06:32 WIB

MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 21:12 WIB

Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:39 WIB

Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB